BADUNG, Balipolitika.com– Bukan sekadar isu administratif, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN (honorer) di sekolah negeri hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga honorer di instansi pemerintah, di mana mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri
Merespons ancaman diberhentikannya ratusan guru non-ASN sekolah negeri di akhir 2026 yang berpotensi “mengguncang” proses belajar mengajar di Badung, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung, Putu Parwata angkat bicara.
Parwata menilai lembaga Legislatif Badung harus mendorong berbagai skenario penyelamatan agar ratusan guru kontrak tetap dapat mengajar dan mencegah stagnasi dunia pendidikan di Gumi Keris.
Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi IV DPRD Badung ini menegaskan bahwa para pendidik non-ASN yang telah lama mengabdi tak boleh diabaikan.
Parwata mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung untuk segera mengambil langkah konkret.
Lebih-lebih batas waktu pengangkatan P3K maupun tenaga honorer kontrak telah ditetapkan oleh MenPAN-RB.
Parwata pun mengingatkan dampak serius jika lebih dari 300 tenaga pengajar non-ASN Badung berhenti secara bersamaan.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mengganggu sistem pendidikan, tetapi juga berdampak pada psikologis siswa.
“Jadi kalau sampai non-ASN ini, 300 lebih ya, tidak mengajar, berarti akan terjadi stagnasi dari proses belajar-mengajar. Stagnan dia. Nah, ini akan menjadi beban yang tidak baik untuk anak-anak kita,” ujar Parwata, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menegaskan penghentian proses belajar bukanlah pilihan dan oleh karena itu, Komisi IV DPRD Badung sebagai leading sector akan mempercepat koordinasi dengan Disdikpora Badung dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa untuk merumuskan langkah taktis.
Hal ini untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang membatasi masa tugas tenaga pendidik non-ASN hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
“Sebagai solusi awal, saya mendorong para guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS. Saat ini tersedia sekitar 175 kuota PNS yang diharapkan mampu menyerap sebagian tenaga kontrak,” ungkapnya.
Bagi yang tak lolos, Parwata mendorong pemerintah mengupayakan sejumlah langkah lanjutan.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Badung akan menggelar rapat kerja untuk merumuskan solusi atau alternatif tambahan.
Selain itu, imbuh Parwata pemerintah daerah juga berencana mengusulkan ruang kebijakan khusus kepada MenPAN-RB agar tenaga non-ASN yang tersisa tetap dapat melanjutkan tugasnya.
“Kami juga mendorong adanya skenario transisi yang difasilitasi pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah,” tegasnya.
Kendati demikian, Parwata mengimbau para tenaga pendidik non-ASN tetap tenang dan menjaga semangat mengajar. Ia memastikan pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik agar pendidikan tidak terganggu.
“Tetap mempunyai spirit, ruang untuk CPNS diikuti. Nanti kalau memang belum beruntung di sana, tentu kami dari Pemerintah Kabupaten Badung akan memberikan solusi yang terbaik. Pada prinsipnya, jangan sampai terganggu proses belajar mengajar ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, jumlah guru non-ASN di Kabupaten Badung hingga saat ini mencapai sekitar 300 orang; tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP negeri. (bp/ken)













