JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi terkait upaya perbaikan tata kelola partai politik di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan adanya aturan mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (Ketum Parpol) maksimal hanya dua periode saja. Langkah ini dianggap sangat krusial guna memastikan proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan berjalan sehat pada level internal partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis Direktorat Monitoring KPK dalam laporannya, Kamis, 23 April 2026.
Usulan tersebut menjadi salah satu poin dari total enam belas rekomendasi strategis KPK untuk membenahi partai. Tim pemantau menilai dominasi kepemimpinan tunggal dalam waktu lama berpotensi menutup ruang bagi kader muda potensial berprestasi. KPK juga menyoroti aspek transparansi laporan keuangan serta proses pengkandidatan yang seringkali masih bersifat sangat tertutup.
“Di luar PKS dan Golkar saya kira terjadi proses kemandekan demokratisasi internal partai yang cukup memprihatinkan saat ini,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dilansir dari berbagai sumber.
Hingga saat ini mayoritas partai politik besar di parlemen kompak menunjukkan sikap penolakan terhadap usulan pembatasan tersebut. PDIP, PKB, Demokrat, PAN, serta NasDem berdalih bahwa urusan suksesi merupakan kewenangan mutlak rumah tangga internal partai. Mereka menilai Undang-Undang Partai Politik saat ini belum mengatur batasan durasi kepemimpinan bagi seorang sosok ketua umum.
“PKS dan Golkar pun proses pemilihannya sebenarnya juga mengalami penurunan kualitas pemilihan jika kita teliti lebih jauh lagi,” kata Burhanuddin yang juga Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta.
Data lapangan menunjukkan sejumlah tokoh senior telah menduduki kursi kepemimpinan partai selama puluhan tahun tanpa pernah tergantikan. Megawati Soekarnoputri tercatat memimpin PDIP selama 33 tahun dan tetap menjadi simbol kekuatan utama partai. Sejarah mencatat putri Bung Karno tersebut telah terpilih secara aklamasi dalam enam kali gelaran kongres partai berbeda.
Hingga kini Megawati telah terpilih secara aklamasi dalam enam kali kongres partai sejak masih bernama PDI pada 1993. Selain itu, Muhaimin Iskandar tercatat telah menduduki kursi Ketua Umum PKB selama 21 tahun lamanya. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini sukses mempertahankan posisinya melalui empat kali muktamar sejak tahun 2005 silam. Fenomena serupa juga terjadi pada Partai NasDem yang masih dipimpin oleh sang pendiri Surya Paloh sejak tahun 2011.
“Meskipun begitu undang-undang hingga saat ini memang tidak membatasi masa jabatan ketua umum partai politik di Indonesia,” tutur Burhanuddin.
Presiden RI Prabowo Subianto juga sangat lekat dengan kursi tertinggi kepemimpinan Partai Gerindra selama 12 tahun. Mantan Danjen Kopassus tersebut kembali terpilih secara aklamasi dalam KLB Hambalang 2025 usai memenangkan perhelatan kontestasi Pilpres 2024. Durasi kepemimpinan yang sangat panjang ini semakin memperkuat dorongan publik agar regulasi mengenai pembatasan jabatan segera dibahas. (BP/CHA).













