DENPASAR, Balipolitika.com– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan Pulau Dewata melalui rekomendasi strategis yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin, 6 April 2026.
Rekomendasi tersebut secara resmi ditujukan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagai langkah konkret pengendalian tata ruang, perlindungan kawasan hutan, serta sempadan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan evaluasi mendalam, pencermatan kebijakan, hingga inspeksi mendadak (sidak) di berbagai wilayah Bali.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPRD tidak semata bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen konstitusional untuk memastikan arah pembangunan tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal Bali, baik secara sekala maupun niskala.
Pengawasan Diperkuat, Pelanggaran Masih Terjadi
Dalam laporan Pansus TRAP, terungkap bahwa berbagai pelanggaran masih ditemukan di lapangan, mulai dari penyimpangan pemanfaatan tata ruang, pengelolaan aset daerah, hingga penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah serta mengancam kelestarian lingkungan hidup dan nilai-nilai budaya Bali.
“Pengawasan harus diperkuat karena fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran yang tidak bisa diabaikan,” tegas Supartha.
Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Serius
Pansus TRAP menyoroti tata ruang sebagai fondasi utama pembangunan daerah, namun dalam implementasinya, terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Alih fungsi lahan produktif kian marak terjadi, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Canggu, Munggu, hingga Tanah Lot.
Lahan pertanian yang sebelumnya menjadi penopang ekonomi dan budaya lokal kini berubah menjadi kawasan komersial seperti villa dan restoran.
Dampaknya, daya dukung lingkungan semakin tertekan, beban infrastruktur meningkat, serta identitas budaya Bali perlahan tergerus.
“Pemanfaatan ruang berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan pengendalian pemerintah daerah dan cenderung berorientasi ekonomi semata,” ungkapnya.
Moratorium Izin Jadi Solusi Sementara
Sebagai langkah tegas, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium sementara terhadap penerbitan izin baru, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan izin usaha pariwisata di kawasan padat.
Moratorium ini diusulkan berlaku hingga dilakukan audit menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan dan kesesuaian tata ruang.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mengevaluasi dan mencabut izin yang melanggar RTRW dan RDTR; menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai aturan, dan menertibkan bangunan ilegal melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum
Sanksi Tegas dan Pendekatan Restoratif
Pansus TRAP menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas melalui penerapan sanksi administratif progresif, kewajiban kompensasi atas kerusakan lingkungan, serta pemulihan fungsi lahan.
Pendekatan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki kondisi lingkungan yang telah terdampak.
Perlindungan Petani Jadi Fokus Penting
Di tengah upaya pengendalian alih fungsi lahan, Pansus TRAP mengingatkan agar kebijakan tidak hanya bersifat larangan tanpa solusi.
Pemerintah daerah didorong untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada petani, antara lain melalui skema insentif berbasis kesejahteraan, kompensasi jasa lingkungan, dan integrasi perlindungan lahan dalam kebijakan anggaran
Tanpa langkah tersebut, pembatasan justru berpotensi menekan ekonomi petani dan memicu praktik penjualan lahan secara terselubung.
Pengawasan Terintegrasi untuk Bali Berkelanjutan
Pansus TRAP menegaskan bahwa tata ruang, aset daerah, dan perizinan merupakan satu kesatuan sistem yang harus diawasi secara terintegrasi. Ketidakseimbangan dalam satu aspek akan berdampak pada keseluruhan tata kelola pembangunan.
Melalui pendekatan ini, pembangunan Bali diharapkan berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta tetap menjaga kesucian dan keaslian ruang sebagai warisan budaya dan spiritual.
Menuju Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Rekomendasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru, yang menekankan harmoni antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Pansus TRAP menegaskan bahwa ruang Bali adalah sumber daya terbatas yang tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Melalui rekomendasi ini, DPRD Bali berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dan terukur, demi menjaga Bali tetap lestari, berdaya saing, dan bermartabat di masa depan. (bp/ken)













