DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Provinsi Bali membuat kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung. Kebijakan itu kemudian memicu pembakaran liar oleh masyarakat, terutama di kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Pemerintah Provinsi Bali, melalui Satpol PP kini memperketat pengawasan lapangan guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Dari catatan redaksi Bali Politika setidaknya ada beberapa dampak yang dapat berakibat fatal dari praktik pembakaran sampah-sampah tersebut.
Praktik pembakaran sampah di ruang terbuka menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem. Aktivitas ilegal ini melepaskan berbagai zat racun berbahaya seperti dioksin dan furan ke atmosfer secara masif. Partikel halus atau PM2,5 dari asap tersebut mampu menembus paru-paru hingga merusak sistem aliran darah manusia.
Proses pembakaran material plastik secara terbuka memicu reaksi kimia yang menghasilkan polutan organik persisten di udara. Zat karsinogenik ini memiliki sifat akumulatif yang dapat mengendap dalam jaringan lemak tubuh manusia dalam waktu lama. Dampak kesehatan jangka pendek yang sering muncul adalah gangguan pernapasan akut atau ISPA bagi warga sekitar.
Paparan asap tebal secara terus-menerus menyebabkan iritasi parah pada organ mata serta saluran pernapasan bagian atas. Selain memicu asma, polutan tersebut juga merusak sistem kekebalan tubuh dan mengganggu fungsi organ reproduksi pria maupun wanita. Kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak menjadi pihak yang paling terancam oleh paparan racun ini.
Anak-anak yang sering menghirup asap pembakaran sampah berisiko mengalami gangguan fungsi paru-paru yang bersifat permanen. Selain itu, paparan zat beracun selama masa kehamilan dapat meningkatkan risiko cacat janin serta gangguan pertumbuhan bayi. Perlindungan terhadap kelompok usia dini menjadi sangat krusial mengingat dampak kesehatan yang bersifat jangka panjang tersebut.
Pencemaran lingkungan tidak hanya berhenti pada kualitas udara tetapi juga merambah ke lapisan tanah dan air. Abu sisa pembakaran sampah mengandung berbagai logam berat berbahaya seperti merkuri, timbal, hingga unsur arsenik. Logam berat ini akan meresap ke dalam tanah dan mencemari cadangan air tanah yang dikonsumsi masyarakat.
Siklus racun tersebut kemudian masuk ke dalam rantai makanan melalui tanaman dan hewan yang terpapar polutan. Manusia yang mengonsumsi produk pertanian dari lahan tercemar tersebut akan ikut menumpuk racun di dalam tubuh. Fenomena ini menciptakan kerusakan ekosistem yang masif karena zat kimia tersebut sulit untuk diurai secara alami.
Aktivitas pembakaran di area terbuka yang banyak pepohonan sekalipun tetap tidak menjamin keamanan kualitas udara sekitar. Pepohonan tidak mampu menyerap seluruh gas karbon monoksida dan karbon dioksida yang dihasilkan dari pembakaran sampah. Emisi gas rumah kaca ini secara langsung memberikan kontribusi buruk terhadap percepatan pemanasan global saat ini.
Risiko keselamatan juga patut menjadi perhatian serius karena pembakaran sampah sering memicu kebakaran lahan yang luas. Pada musim kemarau, percikan api dari tumpukan sampah dapat merembet dengan sangat cepat ke area pemukiman warga. Ketidakteraturan dalam pengelolaan sampah ini seringkali berakhir pada kerugian materi yang sangat besar bagi penduduk.
Di bagian terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja Bali mulai memperkuat pengamanan dan pengawasan di tingkat kabupaten kota. Seluruh personel mendapatkan instruksi langsung untuk menindak para pelanggar melalui mekanisme hukum yang berlaku. Operasi yustisi akan menyasar lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah liar secara ilegal.
“Satpol PP kabupaten kota siap mengadakan operasi Tipiring bagi siapa saja yang melanggar,” jelas Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Dharmadi mengingatkan bahwa tindakan pembakaran sampah sangat dilarang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah berlaku. Asap pembakaran liar dapat menurunkan kualitas udara dan membahayakan kesehatan seluruh warga di sekitarnya. Masyarakat diminta sadar akan bahaya polusi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan.
“Satpol PP juga melakukan upaya edukasi agar masyarakat lebih bijak mengelola sampahnya sendiri,” tambah Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Kunci utama dalam mengatasi persoalan lingkungan ini adalah kedisiplinan warga dalam memilah sampah. Pemisahan antara sampah organik dan anorganik dari rumah tangga akan mempercepat proses pengolahan akhir. Pemerintah kabupaten dan kota sudah menyediakan berbagai sarana pendukung untuk memfasilitasi pemilahan sampah tersebut.
“Diupayakan jangan ada lagi pembakaran sampah meski sekarang jumlahnya sudah mulai berkurang,” pungkas Dharmadi. (BP/CHA).













