TABANAN, Balipolitika.com- Mantan Direktur Utama Perumda Dharma Santhika, I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.T. meninggal dunia Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, menjelang pembacaan putusan hakim pada Kamis, 2 April 2026 mendatang.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan beras ini mengembuskan napas terakhir di RSUP Prof Ngoerah pada Kamis petang. Pihak Kejaksaan Negeri Tabanan telah menerima konfirmasi resmi mengenai kabar duka tersebut dari pihak rumah sakit.
“Kami sudah mendapatkan surat keterangan resmi dari rumah sakit yang mengonfirmasi bahwa terdakwa telah meninggal dunia,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 27 Maret 2026.
Kondisi kesehatan Sugi Darmawan terus menurun drastis selama menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Almarhum sempat mengalami penyumbatan pembuluh darah di kepala hingga menderita kelumpuhan saat berada di dalam sel. Tim dokter klinik lapas kemudian merujuk pria tersebut ke Denpasar untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.
“Pasien sempat mengalami pendarahan hebat dan tidak sadarkan diri di ruang ICU sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Santiawan.
Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyiapkan surat resmi untuk melaporkan kejadian ini kepada majelis hakim. Langkah tersebut sangat penting karena status penahanan terdakwa secara hukum masih berada di bawah otoritas pengadilan. Jaksa menyerahkan sepenuhnya mekanisme hukum selanjutnya kepada kebijakan hakim yang memimpin persidangan kasus korupsi beras tersebut.
“Pihak kejaksaan akan segera bersurat kepada majelis hakim karena status penahanan terdakwa merupakan kewenangan penuh dari pihak pengadilan,” tutur Santiawan mengenai prosedur birokrasi yang sedang ditempuh oleh tim penuntut umum.
Mekanisme persidangan dipastikan akan mengalami perubahan mendasar terkait hilangnya salah satu subjek hukum utama dalam perkara ini.
Majelis hakim kemungkinan besar akan mengeluarkan penetapan khusus untuk menggugurkan tuntutan terhadap almarhum I Putu Sugi Darmawan. Namun, proses hukum bagi dua terdakwa lainnya tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pengadilan.
“Majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelanjutan perkara ini karena tugas penuntutan dari jaksa sebenarnya sudah tuntas,” ucap Santiawan menegaskan posisi hukum kejaksaan dalam tahap akhir persidangan ini.
Agenda pembacaan putusan atau vonis untuk skandal korupsi ini rencananya akan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Tim hukum kini menunggu amar putusan final yang mungkin berubah drastis akibat meninggalnya mantan Direktur Utama tersebut.
“Kemungkinan besar akan ada perubahan dalam amar putusan nanti karena salah satu subjek hukum dalam perkara ini sudah tiada,” ujar Santiawan menutup penjelasan mengenai dampak wafatnya terdakwa terhadap draf vonis hakim.
Terdakwa Sugi Darmawan terseret kasus korupsi pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021.
Jaksa mendakwa para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian. (BP/CHA).













