DENPASAR, Balipolitika.com– Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Bali menyatakan sikap tegas atas kematian massal ratusan pohon mangrove di kawasan Teluk Benoa, Denpasar Selatan.
Peristiwa ini dinilai bukan kejadian biasa, melainkan merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir Bali yang memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami pesisir, penyerap karbon, serta habitat berbagai biota laut.
Sejak akhir tahun 2025, masyarakat melaporkan adanya tanda-tanda kelayuan dan kematian tidak wajar pada vegetasi mangrove di kawasan barat pintu masuk Pelabuhan Benoa.
Berdasarkan hasil kajian awal tim peneliti dari Universitas Udayana (Unud) melalui Rumah Sakit Pertanian Unud terungkap bahwa kematian mangrove tersebut tidak disebabkan oleh serangan patogen seperti bakteri, jamur, maupun virus.
Temuan ilmiah justru mengarah pada faktor lingkungan (abiotik) berupa paparan senyawa hidrokarbon (minyak/BBM) dan indikasi kontaminasi logam berat yang terakumulasi dalam sedimen serta jaringan tanaman.
Hasil uji laboratorium menggunakan metode Gas Chromatography–Mass Spectrometry (GC-MS) mengidentifikasi adanya senyawa hidrokarbon yang secara kimiawi identik dengan bahan bakar diesel/solar pada sedimen di zona rhizosfer mangrove yang terdampak.
Senyawa tersebut diketahui dapat merusak membran sel tanaman, menghambat respirasi akar, serta mengganggu penyerapan unsur hara sehingga menyebabkan kematian vegetasi dalam waktu relatif singkat.
Selain itu, terdapat indikasi rembesan atau kebocoran pada jalur pipa distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang melintasi kawasan tersebut.
Aktivitas perbaikan pipa pada periode September–November 2025 diduga memiliki keterkaitan dengan temuan kontaminasi hidrokarbon di area terdampak.
Walaupun pencemaran tidak selalu tampak di permukaan perairan, hidrokarbon dapat terperangkap dalam sedimen sehingga hanya dapat dideteksi melalui analisis ilmiah.
Atas fakta ilmiah tersebut, Sekretaris DPD GMNI Bali, I Dewa Agung Putra Agung, S.P., M.P menyatakan kematian massal ekosistem mangrove terserbut bukan sekadar persoalan lingkungan semata, melainkan harus menuntut pertanggungjawaban hukum.
“Mangrove Teluk Benoa merupakan benteng ekologis Bali. Kematian massal mangrove di Teluk Benoa bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga keberlanjutan Bali. Berdasarkan temuan ilmiah yang sudah dilakukan oleh Tim Peneliti Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana, indikasi paparan senyawa hidrokarbon dan kemungkinan akumulasi logam berat dalam sedimen menjadi faktor serius yang dapat menjelaskan kematian vegetasi tersebut,” tandasnya.
Secara ilmiah, hidrokarbon minyak bumi seperti fraksi diesel dapat melapisi pori-pori tanah dan zona perakaran (rhizosfer), menghambat difusi oksigen ke akar, serta merusak struktur membran sel akibat sifat toksiknya.
Kondisi ini menyebabkan gangguan respirasi akar, stres oksidatif, penurunan fotosintesis, hingga nekrosis jaringan tanaman.
Selain itu, akumulasi logam berat seperti timbal (Pb), kadmium (Cd), dan merkuri (Hg) dalam sedimen dapat bersifat fitotoksik, mengganggu aktivitas enzimatik dan metabolisme sel, sehingga mempercepat kematian tanaman mangrove.
Di sisi lain, dalam bidang ilmu penyakit tumbuhan (Fitapatologi) dikenal fenomena three angle disease atau penyakit tiga sudut, yaitu gejala nekrosis yang membentuk pola segitiga atau sudut tajam yang disebabkan oleh patogen/penyakit, tanaman yang sakit dan lingkungan.
Namun, dari berbagai penelitian dan studi kasus yang sudah di lakukan menunjukkan bahwa kemunculan gejala tersebut merupakan dampak sekunder dari tekanan lingkungan seperti pencemaran, salinitas ekstrem, atau gangguan kualitas sedimen.
Artinya, kematian mangrove bukan dikarenakan oleh patogen/penyakit, melainkan dampak dari pencemaran senyawa hidrokarbon (minyak/BBM).
Jika terbukti terjadi pencemaran akibat kelalaian dalam pengelolaan distribusi bahan bakar atau aktivitas industri lainnya, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
Pemulihan ekosistem tidak boleh bersifat simbolik, melainkan harus komprehensif, berbasis kajian ilmiah, transparan, serta melibatkan masyarakat pesisir sebagai pihak yang terdampak langsung.”
DPD GMNI Bali menilai bahwa peristiwa ini harus ditangani secara serius, transparan, dan berbasis data ilmiah. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum dan pemulihan yang nyata serta terukur.
Apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya unsur kelalaian, pelanggaran, atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran lingkungan, maka DPD GMNI Bali menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Prinsip polluter pays (pihak pencemar wajib menanggung biaya pemulihan) dan strict liability (tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan) harus diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku, sehingga tidak ada ruang bagi impunitas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Selain aspek penegakan hukum, DPD GMNI Bali juga menekankan pentingnya pemulihan ekosistem mangrove secara menyeluruh dan berbasis kajian ilmiah.
Upaya tersebut harus mencakup pembersihan (clean-up) terhadap kontaminan yang mencemari sedimen, penerapan metode bioremediasi untuk memulihkan kualitas media tumbuh, rehabilitasi kawasan terdampak, serta reboisasi atau penanaman kembali mangrove dengan pendekatan ekologis yang tepat.
Proses ini perlu disertai dengan sistem pemantauan jangka panjang guna memastikan keberhasilan pemulihan dan mencegah dampak lanjutan terhadap ekosistem pesisir.
DPD GMNI Bali juga menuntut adanya keterbukaan informasi kepada publik di mana seluruh hasil uji laboratorium, laporan investigasi, serta rencana dan progres pemulihan harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus ini.
Transparansi merupakan prasyarat penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat.
Lebih jauh, DPD GMNI Bali mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola infrastruktur dan sistem pengawasan di kawasan pelabuhan, khususnya yang berkaitan dengan jalur pipa dan distribusi bahan bakar minyak.
Penguatan sistem pengawasan dan standar operasional menjadi langkah preventif yang mendesak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan agar perlindungan terhadap ekosistem pesisir Bali dapat dijamin secara berkelanjutan.
DPD GMNI Bali mendorong PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur–Bali–Nusa Tenggara untuk menunjukkan tanggung jawab secara nyata dengan segera menyusun dan melaksanakan rencana aksi terpadu pemulihan ekosistem mangrove yang berbasis kajian ilmiah dan prinsip kehati-hatian lingkungan.
Rencana aksi tersebut harus disusun secara transparan serta melibatkan perguruan tinggi, ahli lingkungan, komunitas pegiat lingkungan, dan masyarakat pesisir sebagai mitra utama dalam proses rehabilitasi, pengawasan, dan evaluasi berkelanjutan.
Upaya pemulihan tidak boleh bersifat simbolik atau seremonial, melainkan harus mencakup langkah konkret seperti pembersihan kontaminan, bioremediasi sedimen tercemar, rehabilitasi kawasan terdampak, serta penanaman kembali mangrove dengan metode yang sesuai karakteristik ekologis Teluk Benoa.
Seluruh proses tersebut perlu disertai dengan sistem pemantauan kualitas lingkungan yang dilakukan secara berkala, terukur, dan terbuka kepada publik guna memastikan akuntabilitas serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
DPD GMNI Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hingga keadilan ekologis harus diwujudkan secara nyata melalui tindakan yang terukur dan bertanggung jawab, sehingga ekosistem mangrove Teluk Benoa benar-benar pulih dan terlindungi, bukan sekadar menjadi narasi atau retorika belaka. (bp/ken)













