DENPASAR, Balipolitika.com– Sidang lanjutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, A.PTNH., S.H., M.H. (56 tahun) berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 6 Februari 2026.
Dipimpin hakim tunggal I Ketut Somanasa, pihak pemohon Made Daging dan termohon Polda Bali membacakan kesimpulan dengan dalil hukum masing-masing.
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali membacakan kesimpulannya bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya.
Pihak Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon melalui tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra, dkk. menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut Bidkum Polda, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka.
Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.
Termohon menegaskan bahwa objek praperadilan hanya menilai aspek formal penetapan tersangka, yakni apakah telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Terkait penggunaan Pasal 421 KUHP lama, termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, saat KUHP lama masih berlaku.
Karena itu, penetapan tersebut dinilai sah dan tidak bertentangan dengan asas hukum pidana.
“Penetapan tersangka mengacu pada hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi dan saat penetapan dilakukan. KUHP nasional baru mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga tindakan penyidik pada 10 Desember 2025 tidak dapat dianggap cacat formil,” demikian salah satu poin kesimpulan termohon.
Termohon juga menilai argumentasi pemohon yang menyatakan Pasal 421 KUHP telah tidak berlaku tidak dapat dijadikan dasar membatalkan status tersangka. Sebab, asas hukum pidana menegaskan hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan terjadi (tempus delicti regit actum).
Selain itu, termohon menyebut substansi Pasal 421 KUHP tidak dihapus, melainkan diserap dalam ketentuan KUHP baru maupun aturan pidana lainnya, sehingga tidak terjadi dekriminalisasi terhadap perbuatan penyalahgunaan kewenangan pejabat.
“Sudah jelas surat penetapan tersangka yang ditujukan untuk diri Pemohon, yaitu Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025 tidak cacat formil, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dari UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dan SEMA No 1 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sah karena menggunakan pasal dugaan pidana yang berlaku pada saat penetapan tersangka dan mengenakan pasal yang tidak masuk kualifikasi kedaluwarsa,” tegas Termohon Polda Bali.
Pihak Termohon Polda Bali juga menyitir fakta terhadap putusan- putusan yang dikutip oleh Pemohon.
Pertama, Tim Bidkum Polda Bali menyatakan bahwa untuk menjadi perhatian dan pertimbangan Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan: sampai dengan agenda kesimpulan ini, Pemohon tidak mampu membuktikan kebenaran/validitas kutipan-kutipan yurisprudensi yang dinyatakan oleh Pemohon dalam Replik;
Kedua, Tim Bidkum Polda Bali menyatakan bahwa dalam Duplik, Termohon telah dapat membuktikan fakta bahwa Pemohon telah secara terang dan nyata mengutip pernyataan seolah-olah berasal dari putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi oleh Pemohon yang mana faktanya putusan-putusan tersebut tidak mengandung pernyataan sebagaimana diklaim Pemohon. Dengan kata lain, Pemohon telah merekayasa atau memalsu isi putusan, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 (halaman 12 Replik Pemohon); Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 (halaman 12 s.d. 13 Replik); Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019 (halaman 18 Replik);
Ketiga, Tim Bidkum Polda Bali menyatakan bahwa perbuatan Pemohon merupakan sesat pikir (logical fallacy) yang berusaha menyesatkan Termohon dan Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan, melalui “argumentasi dari ketiadaan” (argumentum ad ignorantiam) dan penggeseran beban pembuktian (shifting the burden of proof). Dikaitkan dengan perkara a quo, Pemohon pada pokoknya mendalilkan: “Apabila kutipan putusan – putusan ini tidak terbukti palsu, maka harus dianggap benar. Termohonlah yang harus membuktikan kepalsuan putusan ini.”
Keempat, Tim Bidkum Polda Bali menyatakan bahwa sesat pikir dan penggeseran beban pembuktian yang Pemohon telah secara sengaja lakukan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Tindakan merekayasa kutipan putusan setidak – tidaknya merupakan pelanggaran etik dan apabila dilakukan dengan niat buruk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP, perintangan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHP;
Kelima, Tim Bidkum Polda Bali menyatakan bahwa apabila praktik merekayasa dan memalsukan kutipan yurisprudensi tersebut tidak ditanggapi dengan serius, maka Termohon khawatir praktik tersebut akan menjadi preseden dan kebiasaan yang mana pihak – pihak lain akan turut melakukan, karena tidak ada konsekuensi yang diterima oleh pelaku pemalsuan kutipan yurisprudensi;
Keenam, Tim Bidkum Polda Bali menyatakan bahwa Termohon menilai tindakan Pemohon yang telah secara terang merekayasa kutipan-kutipan yurisprudensi tersebut mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan, karena tindakan Pemohon memberi kesan seolah-olah merekayasa atau memalsu putusan adalah hal wajar yang dapat secara serta-merta dikesampingkan. Termohon memohon keadilan dan kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan agar dapat memberi contoh tegas kepada pihak lain yang “berani coba-coba” merekayasa dan mengelabui kutipan yurisprudensi di kemudian hari;
Ketujuh, Tim Bidkum Polda Bali menyatakan bahwa adagium hukum “Fraus Omnia Corrumpit” berarti bahwa “penyelundupan hukum mengakibatkan seluruh perbuatan hukum itu dalam keseluruhannya tidak berlaku.” Penyelundupan hukum dalam perkara a quo harus dimaknai luas dimana Pemohon telah memasukkan/menyelundupkan kaidah baru secara melawan hukum dengan tujuan untuk membenarkan dalil Pemohon;
Kedelapan, Tim Bidkum Polda Bali menyatakan bahwa Termohon menilai tindakan Pemohon merupakan suatu bentuk “penyelundupan hukum” yang mana mengakibatkan keseluruhan Permohonan Praperadilan Pemohon patut untuk ditolak.
“Pemohon ingin menimbulkan kesan dalil-dalilnya berdasar hukum, dengan mencantumkan nomor – nomor putusan yang secara jelas dan terang tidak sesuai dengan kutipan Pemohon, dengan tujuan untuk mengelabui Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan; Pemohon secara sengaja dan sadar bertaruh pada kemungkinan di mana Termohon tidak dapat menemukan putusan asli yang dikutip Pemohon dikarenakan waktu jawab-jinawab antara Replik dan Duplik hanya 1 (satu) hari dengan keyakinan apabila Pemohon tidak dapat dibuktikan salah, maka dalil Pemohon adalah benar. Faktanya, Termohon dapat membuktikan seluruh kutipan Pemohon adalah rekayasa/palsu; Pemohon secara sengaja dan sadar merasa dapat membela diri dengan dalih “kalau merasa ada kepalsuan, silahkan dilapor,” padahal sadar dan tahu betul bahwa proses Praperadilan sedang berjalan dan tidak dapat menunggu hasil mengenai keaslian atau kepalsuan sumber kutipan yurisprudensi. Pemikiran “apabila belum terbukti palsu, maka benar” inilah celah hukum (legal loophole) yang dimanfaatkan oleh Pemohon,” beber Tim Bidkum Polda Bali.
“Pemohon menilai tindakan merekayasa kutipan yurisprudensi sebagai strategi berisiko rendah namun memiliki keuntungan besar (low risk and high-return), karena Pemohon berkeyakinan skenario terburuk yang dapat diterima Pemohon adalah “dalil dikesampingkan”. Bahwa atas dasar argumentasi hukum dan dalil-dalil tersebut, Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan untuk menolak Permohonan Praperadilan Pemohon yang mana secara terang mengandung 3 (tiga) kutipan yurisprudensi hasil rekayasa/pemalsuan,” tutup Tim Bidkum Polda Bali. (bp/ken)













