DENPASAR, Balipolitika.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang memicu gelombang protes keras dari pihak tergugat. Putusan tertanggal 27 Maret 2026 tersebut dianggap mengabaikan sederet fakta krusial yang muncul selama proses persidangan berlangsung di pengadilan. Kuasa hukum menuding majelis hakim telah melakukan kekeliruan sangat fatal dalam menetapkan subjek hukum yang menguasai objek sengketa.
“Putusan ini jelas telah mengingkari fakta persidangan dan banyak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Agus Sujoko, kuasa hukum Joko Sugianto dari ARJK Law Office, Senin, 20 April 2026.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan dua Hakim Anggota, yakni I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum menolak seluruh eksepsi mengenai kesalahan orang atau error in persona dalam pertimbangan hukumnya. Penggugat bernama Putu Yogi Hayadi bersikeras menyebut Joko Sugianto sebagai pihak tunggal yang menguasai lahan secara fisik. Padahal kesaksian para saksi di bawah sumpah secara jelas menyebutkan bahwa Eyang Ratih yang menempati lokasi tersebut.
“Seharusnya pihak penggugat menarik orang yang benar-benar menguasai tanah sebagai subjek hukum dalam gugatan mereka,” kata Agus Sujoko.
Para penyewa lahan memastikan bahwa mereka hanya berurusan dengan Eyang Ratih dalam seluruh proses administrasi sewa-menyewa bangunan. Joko Sugianto sudah lama meninggalkan rumah tersebut sejak resmi bercerai dengan mantan istrinya tersebut beberapa tahun silam. Bukti dokumen resmi yang masuk ke meja persidangan juga memperlihatkan tanda tangan asli Eyang Ratih sebagai penyewa.
“Para penyewa sendiri sudah memberikan kesaksian bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Pak Joko dalam urusan sewa,” ucapnya.
Hakim sebenarnya mengakui bahwa penguasaan objek oleh Tergugat II dan III berasal dari kontrak sewa kepada sosok Eyang Ratih. Namun anehnya hakim tetap memenangkan pihak penggugat meskipun sosok yang menyewakan tanah tidak ikut ditarik sebagai pihak berperkara. Kecacatan prosedural ini menjadi sorotan tajam karena hakim seolah membiarkan gugatan yang tidak lengkap secara subjek hukum.
“Sangat tidak masuk akal ketika orang yang menyewakan lahan justru diabaikan dan tidak ikut digugat oleh pihak lawan,” tutur Agus Sujoko.
Saksi tetangga bernama Hendra memastikan bahwa Eyang Ratih merupakan penghuni tetap rumah tersebut sejak tahun 2014 hingga saat ini. Saksi melihat langsung bahwa Joko Sugianto hanya sesekali datang berkunjung demi menemui anak-anaknya yang tinggal di sana. Majelis hakim justru mendiskualifikasi keterangan tersebut dengan dalih kesaksian saksi hanya merupakan cerita belaka atau testimonium de auditu.
“Hakim memotong keterangan saksi kami seolah-olah mereka tidak melihat dan mengalami langsung peristiwa di lapangan tersebut,” ujar Agus Sujoko.
Seorang saksi bernama Suharnanto mengungkap fakta sejarah kepemilikan lahan yang berasal dari pemilik awal bernama keluarga besar IKG Pujiyama. Penelusuran dokumen menunjukkan bahwa pada tahun 2006 masih terjadi sengketa internal keluarga IKG Pujiyama mengenai pembagian tanah tersebut secara merata. Informasi valid ini otomatis meruntuhkan klaim pihak penggugat yang mengaku telah membeli lahan sengketa tersebut sejak tahun 1990.
“Jadi di tahun 2006 masih ada sengketa antar keluarga IKG Pujiyama itu, sehingga tidak mungkin ada transaksi tahun 1990,” katanya.
Agus Sujoko mencium adanya upaya sistematis untuk memenangkan pihak lawan melalui cara mendiskreditkan keterangan saksi-saksi kunci pihak tergugat. Ia menegaskan bahwa pembangunan rumah di atas lahan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi milik Eyang Ratih tanpa campur tangan Joko. Pihak keluarga Joko Sugianto kini menyiapkan langkah hukum lanjutan guna melawan putusan yang mereka anggap tidak objektif tersebut.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru melawan hukum,” ucap Agus Sujoko.
Pihak kuasa hukum menilai gugatan Putu Yogi Hayadi tersebut sangat lemah karena kekurangan pihak yang seharusnya masuk dalam perkara. Eyang Ratih selaku pemilik bangunan dan pihak yang bertransaksi langsung dengan IKG Pujiyama sama sekali tidak tersentuh dalam lembar gugatan. Kekacauan administrasi ini semakin terlihat saat penggugat mengaku membeli tanah dari seseorang bernama Padma yang tidak jelas asal-usulnya.
“Jadi dalam hal ini hakim lalai dan abai terhadap keterangan saksi serta alat bukti kuitansi pembelian dari Pujiyama,” ungkapnya.
Joko Sugianto secara logika hukum tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum jika dirinya sendiri tidak pernah menyewakan lahan tersebut. Hakim dianggap menutup mata terhadap fakta perceraian yang membuat Joko tidak lagi memiliki kendali atas operasional rumah di Sesetan. Putusan ini dianggap sebagai sebuah bentuk kenaifan hukum yang mencederai prinsip keadilan bagi warga negara yang beriktikad baik.
“Sangat tidak masuk akal, Joko Sugianto yang tidak menyewakan lahan dan bangunan disebut melakukan perbuatan melawan hukum, ini sangat naif,” bebernya.
Fakta penguasaan lahan oleh Eyang Ratih sebenarnya sudah terbukti secara terang benderang saat majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat di lokasi. Berita acara pemeriksaan setempat secara sah mencatat kehadiran Eyang Ratih sebagai sosok yang menguasai fisik bangunan dan tanah tersebut. Namun seluruh rangkaian fakta lapangan itu seolah hilang begitu saja saat majelis hakim menyusun draf putusan akhir.
“Nah, di sini hakim mengabaikan berita acara pemeriksaan setempat tersebut,” tegasnya. (BP/CHA).












