BALI, Balipolitika.com – Polda Bali resmi menetapkan Kepala BPN sebagai tersangka. Penegasan hal ini oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Resminya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali inisial IMD (55) sebagai tersangka, tentu saja melalui dasar yang kuat.
IMD dugaan terlibat kasus penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran Undang-undang kearsipan negara. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya penetapan status tersangka tersebut.
Menurutnya, keputusan ini setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang mendalam.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang masuk pada Maret 2025 lalu. Kombes Sandy membenarkan bahwa tersangka IMD, dugaan kuat melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Selain itu, IMD tersebut juga terjerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. “Perkaranya sesuai surat (penetapan tersangka) yang beredar itu,” ungkapnya.
Tersangka dugaan dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Negara yang seharusnya terlindungi untuk kepentingan negara.
Kasus ini bermula dari laporan oleh pelapor berinisial IMTW pada akhir Maret 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih terus merampungkan berkas perkara untuk segera pelimpahan ke pihak kejaksaan.
Kombes Ariasandy menegaskan, pihak kepolisian bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPDP) juga telah terkirim secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Kombes Sandy menyampaikan, perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Undang-undang kearsipan yang menjerat IMD.
Meski telah resmi sebagai tersangka sejak Desember 2025, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hingga saat ini IMD tidak menjalani penahanan.
Kombes Sandy menyatakan, meskipun proses hukum terus bergulir dan administrasi penyidikan sedang rampung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memutuskan untuk tidak menahan tersangka.
Keputusan tidak ada penahanan tersangka, merupakan pertimbangan subjektif penyidik. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan.
Saat ini, penyidik tengah fokus merampungkan berkas perkara untuk segera pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penahanan bukanlah sebuah keharusan otomatis setelah seseorang menjadi tersangka. “Proses tetap jalan,” jelasnya. (BP/OKA)













