NASIONAL, Balipolitika.com – Banyak rakyat geram, karena Pemerintah Presiden Prabowo terkesan lamban menangani bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera.
Bahkan status bencana nasional pun tidak terjadi, padahal kerusakan sudah sangat parah dan pemerintah daerah kewalahan menanganinya.
Pemerintah Indonesia belum menetapkan banjir di Sumatera sebagai bencana nasional, karena ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi terlebih dahulu, seperti berikut ini.
Pemerintah provinsi harus menyatakan secara resmi, bahwa mereka tidak mampu menangani bencana tersebut. Bencana harus memiliki dampak yang sangat luas, baik dari segi korban jiwa, kerusakan infrastruktur, maupun kerugian ekonomi.
Bencana harus mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat secara signifikan. Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional berdasar pada pertimbangan skala korban dan akses menuju lokasi bencana.
Meskipun jumlah korban sudah cukup besar (883 jiwa meninggal, 520 hilang, dan 4.200 terluka per 6 Desember 2025), pemerintah menilai daerah masih mampu menangani kondisi tersebut.
Pemerintah tetap memberikan bantuan maksimal, termasuk pengerahan TNI, Polri, Basarnas, dan kementerian terkait, tanpa perlu menetapkan status bencana nasional.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan percepatan penanganan dan penambahan armada udara untuk evakuasi.
Jika pemerintah Indonesia menetapkan banjir di Sumatera sebagai bencana nasional, beberapa hal yang mungkin terjadi seperti berikut ini.
Pemerintah pusat akan lebih cepat dan fokus mengalokasikan sumber daya, termasuk dana darurat, personil, dan peralatan, untuk penanganan bencana.
Pemerintah bisa menyatakan keadaan darurat, yang memungkinkan tindakan lebih cepat dan fleksibel dalam penanganan bencana.
Penetapan bencana nasional ini bisa membuka pintu bagi bantuan internasional, baik dalam bentuk dana, logistik, maupun tenaga ahli.
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) akan mengambil alih koordinasi penanganan bencana, melibatkan lebih banyak kementerian dan lembaga.
Status bencana nasional bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan solidaritas, serta memicu respons lebih cepat dari relawan dan donatur.
Pemerintah mungkin akan melakukan realokasi anggaran dari sektor lain untuk penanganan bencana, yang bisa berdampak pada program lain.
Namun, penetapan ini juga memerlukan proses evaluasi yang ketat dan pengajuan resmi dari pemerintah daerah, serta pertimbangan dampak yang signifikan dan luas.
Saat ini, pemerintah lebih memilih penanganan intensif tanpa status bencana nasional, dengan fokus pada evakuasi dan bantuan langsung. (BP/OKA)













