BADUNG, Balipolitika.com- Aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, Senin, 27 April 2026 sore.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. yang memimpin langsung pengerebekan ini didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H., Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara, S.H., M.H. dan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi. W. S.H., S.I.K., mendapati sejumlah warga negara asing (WNA) plus WNI yang tinggal di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink.
Sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan 1 WNI, di antaranya terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut menyerupai instansi penegak hukum luar negeri.
Menurut Kapolresta Denpasar seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum dan Dit Siber Polda Bali untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Bali untuk mengecek status keberadaan WNA tersebut.
Polresta Denpasar dan jajaran akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan serta memastikan perlindungan terhadap para korban. (bp/ken)












