DIGITALISASI: Kemenkumham Bali, Romi Yudianto melakukan perombakan besar-besaran dalam program-program yang bermuara pada digitalisasi demi beri pelayanan terbaik.
DENPASAR, Balipolitika.com- Peringatan Hari Bhakti Imigrasi yang diperingati pada Jumat, 26 Januari 2024 juga digelar di Lapangan Kantor Wilayah Kemenkumham yang dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Bali.
Upacara kali ini terbilang spesial, sebab berisi gambaran kinerja Imigrasi Bali untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maupun wisatawan khususnya dalam bidang keimigrasian.
Ungkap Romi, dalam Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 mengusung tema “Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi” bukan sekadar sebuah slogan.
Dia menjelaskan bahwa jajaran Imigrasi Bali seperti halnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sudah melakukan beragam pembenahan dan perbaikan guna meningkatkan pelayanan.
Ambil contoh dengan penerapan autogate di pintu masuk kedatangan maupun keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban, Kabupaten Badung.
Kini, jajaran Imigrasi sudah memasang 30 autogate yang berfungsi memudahkan pemeriksaan penumpang. “Pemasnagan 30 autogate yang sudah berfungsi, nanti akan disusun lagi 50 autogate untuk kedatangan dan keberangkatan,” terangnya.
Adanya autogate tentu akan mempercepat segala proses keimigrasian yang dilakukan di Bandara terbesar di wilayah Nusa Tenggara tersebut.
Di sisi lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 7,8 triliun.
“Artinya pencapaian imigrasi yang sangat luar biasa,” sebutnya.
Tambah Romi, semua perbaikan dan pembenahan yang dilakukan oleh Imigrasi tentu bertujuan untuk mendukung dunia pariwisata di Bali.
Di tempat yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, sejak tahun 2023 pihaknya sudah menerapkan strategi digitalisasi.
“Pemeriksaan keimigrasian dengan digitalisasi. Kita sudah menempatkan 30 autogate dan tahun ini akan dilakukan instalasi 50 autogate lagi. Nantinya akan ada 60 autogate di area kedatangan, 20 di area keberangkatan,” paparnya.
Wisatawan mengaku sangat terbantu dengan autogate yang diterapkan oleh pihak Imigrasi.
“Kami juga menerapkan elektronik VISA untuk memberikan kemudahan, pemasangan autogate, dan pemeriksaan secara digital,” tukasnya.
Negara memiliki peran penting dalam melindungi dan menjamin Hak Asasi Warga Negara (HAM) terhadap akses keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Salah satu bentuk kehadiran negara ini termanifestasi melalui penyelenggaraan bantuan hukum.
Hal tersebut menjadi fokus utama dalam Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2024, yang berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024 di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum, dan Para Ketua Lembaga/Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Provinsi Bali.
Menurut laporan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan dan Perjanjian Kinerja Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali bersama 6 (enam) Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan re-akreditasi periode tahun 2022 – 2024. Organisasi tersebut antara lain LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH Bali, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC, dan LBH KPPA Bali Cabang Karangasem.
Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan tentang Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum.
Salah satu regulasi terkait adalah teknis pelaksanaan bantuan hukum terbaru yang lebih tepat sasaran dan berkualitas.
“Diharapkan pada tahun 2024 ini, Bantuan Hukum dapat mencakup daerah-daerah terutama yang sebelumnya belum mendapatkan akses, sehingga pelaksanaan bantuan hukum tahun 2024 dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan,” ujar Romi.
Dengan penekanan pada peningkatan kualitas dan cakupan layanan bantuan hukum ke daerah yang belum terjangkau, diharapkan adanya dampak positif terhadap akses keadilan dan pemenuhan HAM bagi warga negara di Provinsi Bali.
Tindakan ini sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam menjaga keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.(bp/luc)