BALI, Balipolitika.com – Masih ingat kasus penebasan di Buleleng, yang mana pelakunya adalah pria berusia 46 tahun bernama Suarjana.
Ia pun sempat mendapat vonis bebas, usai menjadi terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Namun kabar terbaru, putusan tersebut batal, dan kini Suarjana harus mendekam di penjara selama 3 tahun. Pembatalan vonis Suarjana ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, jaksa telah mengajukan kasasi langsung ke MA atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Humas Sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, kasasi ini tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT) karena pengajuan terhadap putusan bebas atau onslag.
“Berdasarkan putusan MA Nomor 1344 K/PID/2025 tertanggal 09 Juli 2025, terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya, Senin (1/12).
MA kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana. Baskara mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan MA dengan menahan Suarjana. “Kami telah melakukan eksekusi hukuman badan,” imbuhnya.
Kasus yang menjerat Suarjana ini, terjadi Rabu (2/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran.
Berawal dari Slamet Riadi mendatangi Suarjana dengan membawa sebatang kayu. Slamet saat itu marah-marah dan memukuli Suarjana yang tengah duduk di teras bersama istrinya.
Karena terdesak, Suarjana kemudian melarikan diri ke kamar. Ia mengambil sebilah pedang dengan tujuannya untuk melumpuhkan Slamet. Naas, pedang itu justru mengenai perut Slamet.
Setelah menjalani perawatan sepekan, Slamet meninggal dunia pada 10 Oktober 2024. Suarjana pun oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Suarjana dapat tuntutan hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa. Namun pada 17 April 2025, majelis hakim PN Singaraja menyatakan Suarjana tidak bersalah.
Sehingga ia bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa, serta bebas dari statusnya sebagai tahanan rumah.
Menanggapi putusan MA, Kuasa Hukum Suarjana, Wirasanjaya menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab menurutnya, apa yang kliennya lakukan bukan pembunuhan.
“Menurut pendapat kami itu bukanlah pembunuhan, tapi perkelahian. Karena klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang korban lakukan. Bahkan korban sudah menjadi tersangka di Polsek Gerogak. Karenanya terhadap putusan ini kami akan mengajukan peninjauan kembali,” ucapnya. (BP/OKA)













