TABANAN, Balipolitika.com– Seorang oknum anggota Polsek Baturiti diduga jadi jambret. Dugaan ini menguat, setelah oknum anggota itu dibekuk warga di perbatasan Tabanan-Buleleng. Apakah karena Terjerat Utang?
Sebuah insiden di perbatasan Tabanan dan Buleleng mengejutkan publik. Seorang anggota polisi aktif ditangkap setelah melakukan penjambretan kalung emas. Oknum berinisial AIPTU IWS itu diduga terjerat utang hingga ratusan juta rupiah.
Dari sebuah video yang beredar luas di jagat maya, AIPTU IWS ditangkap warga setelah melakukan aksinya. Ia ditangkap warga dan ada seorang anggota kepolisian yang mengamankan. Terduga pelaku mengenakan jaket dan kaus yang melambangkan seorang anggota Polri.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, dalam keterangan yang diberikan Rabu (1/10/2025).
Keterangan yang dihimpun menyebutkan pelaku nekat menjambret karena himpitan biaya hidup. Ia memiliki tanggungan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pedagang kalung.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku AIPTU IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan hutang. Pelaku mengaku memiliki beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian,” jelas Kapolres Tabanan.
Polri segera mengambil tindakan disiplin dan hukum. Pelaku diamankan dan diproses di Mapolres Buleleng. Proses hukum yang dijalankan meliputi pidana umum dan sidang etik internal.
“Kami menegaskan, Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pelaku akan menjalani proses etik dan disiplin internal,” terangnya.
Polres Tabanan telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban. Kepolisian juga menjamin menanggung biaya pengobatan dan kerugian materiil. Hal itu menunjukkan komitmen institusi.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional,” tutupnya. (BP/CHA).













