BADUNG, Balipolitika.com– Manajemen Hotel Puri Saron, Jalan Camplung Tandung, Seminyak, Kuta, Badung, Provinsi Bali bersikap kooperatif merespons kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar berinisial I Gusti MSA (17 tahun) yang tengah mengikuti program Pelatihan Kerja Lapangan (PKL) di hotel bintang 4 tersebut.
Menghormati proses hukum yang berlaku, pihak manajemen menegaskan bahwa saat ini sedang menyusun kronologis sekaligus melakukan investigasi internal.
“Kebetulan kami lagi menyusun kronologi dan investigasi saat ini. Yang bersangkutan sudah kami skorsing untuk membantu penyelidikan dan investigasi sejak tanggal 17 September 2025,” ucap General Manager (GM) Hotel Puri Saron Seminyak, I Nyoman Henry Arie Suarthana dikonfirmasi, Senin, 22 September 2025.
Sembari menegaskan Manajemen Hotel Puri Saron sangat menyesalkan insiden tersebut, Henry Arie Suarthana menambahkan bahwa sanksi skorsing yang diberikan kepada terduga pelaku sampai batas waktu yang belum ditentukan bahkan bisa berujung pemecatan jika bukti-bukti mendukung dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar berinisial I Gusti MSA.
“Kami skorsing sampai waktu yang belum ditentukan. Sampai ada hasil dari penyidikan pihak yang berwajib,” tegasnya.
Sebagaimana viral di media sosial hingga menjadi atensi publik, korban I Gusti MSA (17 tahun) didampingi ibu kandungnya, Ni Kadek OS (46 tahun) melaporkan dua karyawan Hotel Puri Saron ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Senin, 15 September 2025.
Dalam laporannya, korban mengaku mendapatkan perlakuan cabul sejak awal September 2025.
Aksi pertama terjadi di Ruang Cold Kitchen Hotel Puri Saron saat korban ditempatkan untuk membantu menyiapkan makanan pada Jumat 12 September 2025.
Saat itu, korban tengah mengupas buah semangka ketika pria berinisial Made masuk dan mencoba memeluknya.
Mendapat perlakuan cabul itu, korban yang merasa risih berusaha menghindar, namun pantatnya dipukul oleh M menggunakan kardus dan mendekatinya kembali.
Semakin lancang, korban mengaku M memegang telinganya bahkan meniup-niup telinga entah untuk tujuan apa.
Lepas dari M, korban jadi sasaran pria lain yang juga staf Hotel Puri Saron lainnya berinisial E pada Minggu 14 September 2025.
Saat asyik duduk di ruangan sambil bermain ponsel, E mendekat korban lalu memegang baju dan mencoba mengintip bagian dada pelajar 17 tahun itu.
Syukur korban sadar sehingga bisa menangkis, membela diri, dan melakukan penolakan.
Bukannya sadar, E malah semakin menjadi-jadi dan memukul pantat siswi itu pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita dengan kardus hingga korban merasa kesakitan.
Tak hanya cabul lewat aksi, pengakuan korban, E juga melontarkan kata-kata cabul di mana ia mengaku pernah ditawari secara vulgar untuk melakukan hubungan tak senonoh.
Kondisi kekerasan seksual lewat tindakan dan kata-kata itu membuat korban merasa tertekan hingga akhirnya curhat kepada ibu kandungnya atas perlakuan yang ia dapatkan saat training di Hotel Puri Saron.
Tak terima dengan apa yang dialami sang anak, ibu korban pun mendampinginya melaporkan CDP (Chef De Party) dan staf kitchen “nakal” tersebut.
“Seharusnya mereka membimbing, bukan memperlakukan saya seperti ini,” ungkap ibu korban kepada penyidik Unit PPA Polresta Denpasar.
Usai melapor, korban langsung diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi menyebut belum mengetahui secara detail pelaporan itu, namun ia memastikan segala bentuk laporan polisi terkait ibu dan anak ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
“Saya cek dulu, yang pasti sementara ditangani Unit PPA,” jelasnya. (bp/sat/ken)













