BISNIS, Balipolitika.com – Limbah industri menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sipil, karena kerap beracun dan berbahaya bagi kesehatan.
Seperti usaha pembuatan gentong di wilayah Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi yang kena segel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
Pasalnya, usaha ini ternyata membuang limbah beracun sembarangan. Kabarnya usaha itu menghasilkan limbah berbahaya B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang pembuangannya sembarangan.
Pihak Kelurahan Lukluk dan Desa Adat Anggungan, menyaksikan penutupan yang berlangsung Jumat, (8/8) dengan pemasangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Line.
Bahkan sampai saat ini usaha tersebut tetap tutup karena limbahnya membahayakan. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Badung, I Nyoman Sumantra, Minggu (10/8) tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku telah menutup salah satu usaha pembuatan gentong di wilayah Desa Adat Anggungan. “Kita lakukan penutupan tempat usaha pembuatan gentong, yang membuang limbah beracun,” jelasnya
Pihaknya telah memasang PPLHD Line, sekaligus menghentikan kegiatan operasional pembuatan gentong di Jalan Raya Anggungan, yang tidak memiliki perizinan. Selain itu juga menggunakan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) jenis timah.
“Selain menggunakan bahan berbahaya jenis timah, tungku pembakaran tidak memenuhi persyaratan teknis dalam proses pembakaran sehingga berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan,” ucapnya
Timah sendiri adalah bahan untuk membuat melapisi bagian luar gentong menjadi mengkilap. Setelah timah melapisi, gentong kembali masuk pembakaran. “Nah, asap pembakaran inilah yang mencemari lingkungan,” jelasnya.
Asap pembakaran inilah sangat berbahaya, sangat pekat, dan sangat perih kalau kena mata.”Jadi dalam jangka waktu tertentu bisa berpengaruh kepada kesehatan,” imbuhnya. (BP/OKA)













