BADUNG, Balipolitika.com– Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap tiga dokumen pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa, 22 Juli 2025.
Tiga dokumen tersebut, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Pada poin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, khususnya bagian pembiayaan daerah, Adi Arnawa mengungkapkan bahwa Pemkab Badung akan meminjam uang sebesar Rp1.450.000.000.000,00 atau satu triliun empat ratus lima puluh miliar rupiah.
“Pinjaman daerah sebesar Rp1.450.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus lima puluh miliar rupiah). Dapat kami sampaikan bahwa pinjaman daerah ini digunakan secara spesifik untuk percepat pembangunan infrastruktur pelayanan publik. Fokus utama kami adalah pada pembebasan lahan dan dilanjutkan dengan pembangunan jalan baru di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan,” beber Adi Arnawa di hadapan peserta Rapat Paripurna DPRD Badung.
Adi Arnawa menjelaskan keputusan meminjam uang ini diambil setelah melihat dinamika di lapangan, terutama berkaitan dengan terus bertambahnya nilai tanah.
“Keputusan ini diambil setelah melihat dinamika di lapangan, khususnya kenaikan harga lahan di Badung yang sangat cepat. Jika langkah ini tidak segera diambil, pemerintah akan menghadapi kesulitan dalam pengadaan lahan di kemudian hari. Konsekuensinya, harapan atau solusi untuk mengatasi kemacetan yang kian mendesak tidak akan tdapat erwujud,” tandas mantan Sekda Badung itu. (bp/ken)













