Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Wabup Suiasa Sampaikan 4 Ranperda di Paripurna DPRD Badung 

HARAP JADI PERDA: Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin, 10 Juli 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dewan, sehingga Rapat Paripurna DPRD Badung Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah dapat diagendakan pada masa Sidang Kedua DPRD Badung sebagai wujud pengabdian serta tanggung jawab konstitusional guna menentukan strategi serta arah kebijakan pembangunan ke depan.

“Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022. Seluruh kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mulai dari proses perencanaan, penganggaran pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan  keuangan daerah. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,”  ujar Wabup Suiasa mewakili Bupati I Nyoman Giri Prasta dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin, 10 Juli 2023.

Suiasa menjelaskan pencabutan Perda No. 3 Tahun 2015 tentang kerja sama daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling membutuhkan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Badung tahun 2023-2043 merupakan wujud nyata dalam membangun Badung, khususnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang inovasi daerah merupakan jawaban atas meningkatnya kesadaran akan peran penting inovasi dalam mendorong berbagai pihak untuk terus menggali pemahaman yang lebih baik tentang hal ini,” jelas Suiasa. 

Suiasa menambahkan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi dan semakin adil hanya dapat diwujudkan dengan memperkuat basis/tumpuannya, yaitu peningkatan daya saing, di mana sistem inovasi semakin menjadi faktor penentu. Karena itu, pengembangan,  penguatan inovasi dan peningkatan daya saing merupakan hal yang perlu ditumbuhkembangkan dan menjadi suatu agenda prioritas pembangunan di Indonesia baik pada tataran nasional maupun pemerintah daerah,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!