BADUNG, Balipolitika.com- Jika Anda dan keluarga Anda tidak benar-benar hidup di bawah garis kemiskinan, tidak usah bermimpi menerima Program Bantuan Penanggulangan Dampak Inflasi sebesar Rp2.000.000 untuk setiap KK sesuai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) masing-masing sebagaimana janji Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa di Pilkada Badung 2024.
Pasalnya, agar bantuan Rp2 juta itu cair, pendapatan atau gaji seluruh anggota keluarga Anda harus maksimal Rp5 juta rupiah.
Misalkan seluruh anggota keluarga Anda berjumlah 5 orang dewasa, maka agar memenuhi syarat, gaji masing-masing orang harus sebesar Rp1 juta rupiah per bulan.
Jika gaji masing-masing anggota keluarga Anda sesuai Upah Minimal Kabupaten (UMK) Badung yakni sebesar Rp3.534.338,88, maka tinggal dikalikan 5 menjadi Rp17.671.694,4 alias sudah tidak memenuhi syarat maksimal Rp5 juta rupiah sebagai calon penerima bantuan dari Pemkab Badung.
Informasi terbaru, terjadi perubahan kriteria calon penerima bantuan sosial hari raya berdasarkan hasil rapat via zoom yang diprakarsai Dinas Sosial Kabupaten Badung bersama seluruh camat, lurah, prebekal, kelian dinas, dan kepala lingkungan se-Badung.
Dalam rapat itu dijabarkan bahwa istilah bantuan uang hari raya keagamaan berubah menjadi bantuan sosial hari raya karena dana dialokasikan di pos Dinas Sosial Kabupaten Badung.
Poin selanjutnya, yang berhak mendapatkan bantuan sosial hari raya tersebut adalah KK miskin dan rentan miskin.
Calon penerima bantuan sosial yang sebelumnya berbasis pada kepala keluarga berubah menjadi berbasis kartu keluarga di mana pendapatan Rp5000.000 dihitung dari akumulasi pendapatan dalam 1 kartu keluarga atau anggota keluarga.
Unsur ASN, TNI, Polri, pensiunan dihitung dari seluruh anggota keluarga yang ada dalam kartu keluarga. Jika terdapat atau ada unsur tersebut, secara otomatis tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan.
Diketahui, sebelum terpilih dan menang di Pilkada Badung 2024 yang dihelat Rabu, 27 November 2024 lalu, I Wayan Adi Arnawa melontarkan janji politik bahwa setiap KK di Kabupaten Badung akan menerima uang sebesar Rp2 juta rupiah tanpa terkecuali di setiap hari besar agama masing-masing.
I Wayan Adi Arnawa yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung menjanjikan hal tersebut bahkan menyebutnya sebagai program prioritas alias utama.
Janji-janji I Wayan Adi Arnawa tersebut sangat mudah ditemukan di kanal-kanal media sosial bahkan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung.
Dalam janji politiknya, I Wayan Adi Arnawa intinya menilai bahwa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) identik dengan kenaikan harga-harga barang dan kebutuhan pokok (komoditi) yang memicu terjadinya inflasi.
Inflasi yang terjadi akibat kenaikan komoditi ini akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu, ia menyiapkan program bantuan penanggulangan dampak inflasi untuk masyarakat Badung dengan berbasis Kartu Keluarga (KK).
“Kita menyiapkan program Bantuan Penanggulangan Dampak Inflasi yang diberikan sebesar Rp2.000.000 untuk setiap KK sesuai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) masing-masing,“ kata Adi Arnawa di Kantor DPC PDI Perjuangan Badung, Selasa 17 September 2024 silam.
Bantuan diberikan misalkan untuk KK beragama Hindu pada Hari Raya Galungan, Islam pada Hari Raya Idul Fitri, Kristen dan Katholik pada Hari Raya Natal, Budha pada Hari Raya Waisak, Khonghucu pada perayaan Imlek, termasuk pada perayaan hari besar aliran kepercayaan.
“Bantuan Penanggulangan Dampak Inflasi ini juga sebagai implementasi Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di mana semua insan “Sama Rasa dan Sama Dapat” karena kita akan berikan kepada seluruh masyarakat Badung dengan basis KK,” rincinya.
Pemberian bantuan penanggulangan dampak Inflasi diharapkan akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dalam rangka menekan inflasi.
Katanya bantuan penanggulangan dampak inflasi ini secara regulasi dimungkinkan diberikan secara berturut-turut pada situasi ekonomi yang kurang baik, akibat kenaikan harga komoditi.
I Wayan Adi Arnawa juga menyebutkan bahwa pemberian bantuan penanggulangan dampak inflasi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung.
Sayangnya, begitu terpilih dan jelang dilantik sebagai Bupati Badung masa bakti 2025-2030, ternyata ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan tersebut.
Buktinya, dalam rapat koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat, 14 Maret 2025, I Wayan Adi Arnawa mempertegas syarat bagi penerima bantuan sosial ini antara lain masyarakat yang berdomisili 5 tahun di Badung secara terus-menerus, berpenghasilan maksimal 5 juta, minimal mempunyai tanggungan 1 orang, dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin, bukan termasuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunannya.
Terkait rencana program ini, pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan.
Pendataan disertai surat pernyataan dan pakta integritas setelah itu data hasil musdes atau kelurahan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025 untuk diverifikasi. (bp/ken)