DENPASAR, Balipolitika.com– Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali sejak Selasa, 2 September 2025 malam.
Togar Situmorang ditahan menyusul penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Nomor: S.Tap/99/VII/2025/Ditreskrimum tentang penetapan tersangka sejak 9 Juli 2025 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik mantan kliennya yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, SIK. memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan membenarkan advokat Togar Situmorang ditahan.
“Benar sudah ditahan,” tegas Ariasandy, Rabu, 3 September 2025.
Kombes Pol. Ariasandy menambahkan langkah penahanan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Proses penahan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kombes Pol. Ariasandy memaparkan bahwa setiap tersangka dipanggil melalui beberapa tahapan resmi di mana jemput paksa dan penahanan dilakukan jika tersangka mangkir tanpa alasan yang sah saat dilakukan surat pemanggilan.
Togar Situmorang ditahan setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Polda Bali pada Selasa, 2 September 2025 sesuai Surat Panggilan Tersangka ke-2 Nomor: S.Pgl/1099/VIII/RES/1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2025.
Togar Situmorang dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Tegas Kombes Pol. Ariasandy penyidik tetap memberikan ruang toleransi bila tersangka memiliki alasan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, jika tidak, langkah jemput paksa adalah konsekuensi hukum yang wajar.
Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, yang menuduh Togar telah menyalahgunakan uang kepercayaan.
Dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan hukum justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dimana kerugian yang dialami Fanni diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Angka ini cukup besar dan memicu perhatian publik, terutama karena menyangkut seorang advokat yang seharusnya melindungi hak-hak kliennya.
Sebelum akhirnya ditahan, Togar sempat mencoba melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Upaya ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Namun, pengadilan memutuskan menolak praperadilan tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sesuai prosedur hukum dan dengan demikian status tersangka Togar tetap sah dan berkekuatan hukum. (bp/ken)













