BADUNG, Balipolitika.com- Pekerja Seks Komersial (PSK) asal luar negeri yang menjajakan diri di Bali bukan isapan jempol belaka.
Kasus tindak pidana perdagangan orang warga negara asing (WNA) jaringan internasional ini dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung, Jumat, 10 Januari 2025.
Bisnis prostitusi yang dikendalikan oleh turis Rusia melalui media sosial ini salah satunya terbongkar saat terjadi transaksi lendir di Hotel KOA, Jalan Pantai Berawa Gang Sri Kahyangan Nomor 88, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 03.22 Wita.
Duet 2 turis Rusia, yakni Anastasiia Koveziuk (27 tahun) berperan sebagai ketua mucikari bekerja sama dengan Maxsim Tokarev (32 tahun) di posisi manajer menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia termasuk Indonesia kepada lelaki hidung belang.
Bisnis lendir lintas negara ini dikelola melalui situs website.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan pengendali wilayah Bali bisnis lendir jejaring internasional ini bernama Anastasiia Koveziuk yang sekaligus merupakan pemilik rekening transaksi, memilih, dan mencantumkan nomor WhatsApp PSK di website, serta membagikan uang hasil transaksi seksual tersebut.
Anastasiia Koveziuk berperan sebagai admin website di daerah Bali sekaligus mengendalikan setiap wanita yang menjadi PSK, mendaftarkan di website, dan berkomunikasi dengan pelanggan.
“Lokasi praktik prostitusi ditentukan oleh tersangka sesuai komunikasi dan kesepakatan dengan pemesan. Diketahui tarif yang dipasang berkisar 300 (Rp4.898.805) sampai 350 Dollar Amerika Serikat (USD) (Rp5.715.358) di mana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagiannya 50 persen PSK, 40 persen Anastasiia, 10 persen manager yang dalam perkara ini adalah Maxsim. Uang setiap transaksi dikirim ke Bank Permata atas nama Anastasiia Koveziuk,” terang Kapolda Bali.
Terungkap bahwa salah satu PSK atau korban yang diperjualbelikan dalam bisnis ini adalah warga negara Rusia bernama Ermakova Ekaterina alias Lisa.
“Lama operasional bisnis prostitusi ilegal ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun,” imbuhnya. (bp/ken)