DENPASAR, Balipolitika.com– Agama Hindu senantiasa menuntun umatnya menuju ke arah kesempurnaan lahir batin, jagadhita, dan moksa berbekal Panca Sradha yang diserap menggunakan Tri Pramana.
Misi keagamaan dalam ajaran Hindu yang senantiasa menyampaikan nilai-nilai kebenaran bersifat universal dalam etika hidup, moralitas dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dunia (jagadhita), pembebasan jiwa dari belenggu maya (duniawi), dan untuk mencapai kedamaian abadi (moksa) banyak memikat umat beragama lain untuk memeluk agama tertua di dunia ini.
Buktinya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar mencatat sebanyak 557 orang memutuskan memeluk agama Hindu atau menjadi dharmika sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Harian PHDI Kota Denpasar I Made Arka dikonfirmasi, Minggu, 2 Februari 2025.
“Kami melakukan pelayanan Sudhi Wadhani untuk 557 orang selama tahun 2024,” ujar I Made Arka.
Jelasnya, Sudhi Wadhani merupakan upacara penyucian diri bagi individu yang kemudian memeluk agama Hindu.
Pemeluk agama Hindu yang berasal dari kalangan non-Hindu secara populer disebut pula sebagai dharmika.
I Made Arka menjelaskan para dharmika ini berasal dari berbagai kalangan baik agama, ras, dan suku.
“Ada yang dari saudara setanah air, ada pula Warga Negara Asing (WNA). Ada yang karena perkawinan, ada pula yang memang ingin mendalami Sanatana Dharma atau ajaran Hindu,” ungkapnya.
I Made Arka merinci kebanyakan umat yang masuk Hindu memang karena hendak menikah.
“Ada juga yang mawali (masuk) kembali. Dulu sempat keluar karena menikah berbeda keyakinan dan sekarang kembali lagi setelah bercerai,” beber I Made Arka.
Disampaikan bahwa fenomena pindah agama karena perkawinan ini bukan hal baru lantaran perkawinan beda agama dilarang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Hal ini diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Bali sebagai daerah pariwisata, bukan hal baru juga bagi WNA dan perantau masuk agama Hindu. Hal ini wajib untuk bisa menikahi laki-laki atau perempuan Bali secara agama Hindu,” tegas I Made Arka. (bp/ken)