BADUNG, Balipolitika.com- Kasus tindak pidana perdagangan orang warga negara asing (WNA) jaringan internasional dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung, Jumat, 10 Januari 2025.
Bisnis prostitusi yang dikendalikan oleh turis Rusia melalui media sosial ini salah satunya terendus saat terjadi transaksi lendir di Hotel KOA, Jalan Pantai Berawa Gang Sri Kahyangan Nomor 88, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 03.22 Wita.
Duet turis Rusia, yakni Anastasiia Koveziuk (27 tahun) berperan sebagai ketua mucikari bekerja sama dengan Maxsim Tokarev (32 tahun) di posisi manajer menawarkan pilihan wanita penghibur dari 129 negara termasuk Indonesia kepada lelaki hidung belang.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam jumpa pers, Senin, 13 Januari 2025 menjelaskan pengendali wilayah Bali bisnis lendir jejaring internasional ini bernama Anastasiia Koveziuk yang sekaligus merupakan pemilik rekening transaksi, memilih, dan mencantumkan nomor WhatsApp PSK di website, serta membagikan uang hasil transaksi seksual tersebut.
Aksi keduanya pun telak karena pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi transaksi tubuh berlangsung, di antaranya 5 buah kondom di mana 4 barang bukti ini bekas pakai.
Selain 4 kondom bekas dan 1 kondom belum terpakai, dari TKP Hotel KOA, Jalan Pantai Berawa, Canggu, polisi juga mengamankan 1 lembar sprei, 2 lembar sarung bantal, 1 unit handphone korban, lembar tisu bekas pakai, serta 1 bukti transaksi melalui transfer Bank BNI ke Bank Permata atas nama Anastasiia Koveziuk.
Di TKP berbeda, yakni Villa Kubu Mangga 5 tempat penangkapan Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah passport, 16 handphone, 2 laptop Macbook Air, 1 kunci villa, 2 ATM Bank Permata, 1 ATM Bank of America, 1 ATM Bank Bangkok, 1 buku tabungan Bank Bangkok, 1 SIM C atas nama Anastasiia Koveziuk, 1 KTP Russia atas nama Anastasiia Koveziuk, 305 simcard, 2 buku catatan, 1 kartu ATM Bank Permata.
Terang Kapolda Bali, Anastasiia Koveziuk berperan sebagai admin website di daerah Bali sekaligus mengendalikan setiap wanita yang menjadi PSK, mendaftarkan di website, dan berkomunikasi dengan pelanggan.
“Lokasi praktik prostitusi ditentukan oleh tersangka sesuai komunikasi dan kesepakatan dengan pemesan. Diketahui tarif yang dipasang berkisar 300 (Rp4.898.805) sampai 350 Dollar Amerika Serikat (USD) (Rp5.715.358) di mana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagiannya 50 persen PSK, 40 persen Anastasiia, 10 persen manager yang dalam perkara ini adalah Maxsim. Uang setiap transaksi dikirim ke Bank Permata atas nama Anastasiia Koveziuk,” terang Kapolda Bali.
Terungkap bahwa salah satu PSK atau korban yang diperjualbelikan dalam bisnis ini adalah warga negara Rusia bernama Ermakova Ekaterina alias Lisa.
“Lama operasional bisnis prostitusi ilegal ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun,” imbuhnya. (bp/ken)