SIDIK: Polres Gianyar bidik sejumlah nama terkait Tipikor Hibah Fiktif, pembangunan Pura di Desa Adat Menjangan. (Ilustrasi: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, terkait pembangunan Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat menjangan, Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengatakan telah bidik sejumlah nama, erat kaitannya dengan dugaan Tipikor hibah ini, dikutip, Jumat, 29 November 2024.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Gananta menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus berawal pada tahun 2023, diketahui Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar mengajukan permohonan bantuan pembangunan parantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja kepada Pemerintah Kabupaten Badung dengan jumlah dana sebesar Rp 2.758.245.418,00.
Berdasarkan dana yang dimohonkan sesuai proposal, disetujui dana hibah sebesar Rp 2.258.245.418, selanjutnya dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.
Adapun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 di mana Sekretaris Daerah Kabupaten Badung bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung yaitu I Wayan Adi Arnawa SH selaku Sekda Kabupaten Badung, dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan adalah I Wayan Wirawan selaku Bendesa.
Selanjutnya terkait penggunaan dana sebesar Rp 2.258.245.418 tersebut, setelah masuk ke rekening selanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan I Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong atas nama I Made Purna.
Sebagaimana mekanismenya setelah dana dicairkan yang bersangkutan memiliki ketentuan untuk menyelesaikan proyek tersebut pada 10 Januari 2024, namun dalam perjalanannya proyek tersebut belum rampung dikerjakan.
Meski diketahui proyek tersebut belum rampung pengerjaan pada tanggal yang sudah ditentukan, ajaibnya laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah oleh Desa Adat Majangan dilaporkan bahwa kegiatan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan.
Dari hasil audit keuangan terkait penggunaan dana hibah oleh Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan fakta bahwa realisasi pembangunan belum sesuai dengan fisik keuangan, lalu ditemukan juga bukti terhadap rekening pelaksana kegiatan masih ada sisa dana Rp 1,56 miliar dalam rekening.
Realisasi fisik bangunan tidak sesuai pada rekening Bendesa Adat Majangan serta berdasarkan cek tisik terhadap bantuan bangunan perantenan Pura Desa, Desa Adat Majangan baru digunakan sekitar 35 persen, parahnya upah tenaga proyek pun belum dibayarkan secara menyeluruh dan ternyata realisasi proyek baru 10-15 persen.
Berawal dari situ, penyidik menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, nota ganda hingga pembelian barang diluar Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam laporan pertanggungjawaban.
“Sejumlah saksi sudah kami periksa, 6 orang dari Desa Majangan, Kabag Kesra Badung, 12 saksi penyedia dalam LPJ, dan termasuk pendamping teknis,” terangnya.
Polisi menyita barang bukti berupa proposal, 3 lembar formulir penarikan, surat pernyataan Bendesa, SPJ, dan laporan hasil pemeriksaan inspektorat Badung. Polisi juga membidik Bendesa Adat Majangan Wayan Wirawan dan I Made Purna sebagai pihak yang menerima uang.
”Audit yang kami lakukan sudah lengkap. Sekarang naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, keduanya (bendesa dan pelaksana, red) masih berstatus terlapor,” imbuhnya.
Terkait keberlanjutannya, penyidik masih memberikan kelonggaran bagi para pihak terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengembalikan kerugian negera dalam laporan hibah fiktif proyek pembangunan parantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja.
“Kami berikan batas waktu dan kelonggaran maupun kesempatan dari pihak terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
AKP Gananta, juga menambahkan bahwa upaya polisi mengusut dugaan tindak pidana BKK Badung ini tidak ada unsur politisnya. ”Kami sudah telusuri sejak lama,” katanya.
Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah ini, jika terbukti status para terlapor bisa berubah menjadi tersangka, mereka bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo psl 8 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPKI Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” singkatnya. (bp/gk)