BADUNG, Balipolitika.com– Kasubdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ni Nyoman Yuniartini memaparkan kronologis penangkapan Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, I Ketut Luki, Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 Wita.
Pria 59 tahun asal Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung itu terjaring Operasi Tangkap Tangan alias OTT Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali di Areal Parkir Utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung.
No lucky alias tidak beruntung sebagaimana makna namanya, I Ketut Luki kena OTT pasca menghadiri undangan seluruh perbekel atau kepala desa se-kabupaten badung dan Kepala OPD Kabupaten Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun Anggaran 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Bahwa pelapor menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku selaku Kepala Desa Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor penyedia yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa Tahun Anggaran 2024 atau BKK Kabupaten Badung untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, khususnya dalam pekerjaan konstruksi atau pembangunan di Desa Bongkasa,” beber AKBP M. Arif Batubara dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Rabu, 6 November 2024.
Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung.
Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel atau kepala desa se-kabupaten Badung dan Kepala OPD Kabupaten Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun Anggaran 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Bahwa pelaku terlihat keluar dari gedung tempat rapat, yakni Bangunan Gedung Utama Bupati Badung yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi, red) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam,” imbuh AKBP M. Arif Batubara.
Gerak cepat, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penindakan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti.
“Kemudian untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya tim membawa pelaku ke ruangan kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggungjawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa Tahun Anggara 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan atau penggeledahan di rumah pelaku, yakni di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait aset-aset milik pelaku,” ungkap AKBP M. Arif Batubara.
Pada Rabu, 6 November 2024, I Ketut Luki mengenakan baju orange dan diperlihatkan kepada awak media serta diterangkan bahwa yang bersangkutan terancam pasal dugaan tindak pidana korupsi dalam posisi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Tersangka I Ketut Luki diduga menyalahgunakan kekuasaanya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada pengelolaan dana APBDesa Bongkasa Tahun Anggaran 2024. (bp/ken)