BULELENG, Balipolitika.com- Aneh tapi nyata, dalam kondisi 2 orang pejabat top tersangkut dugaan kasus korupsi, Pemerintah Kabupaten Buleleng ternyata langganan menerima penghargaan terkait pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui khalayak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos., M.A.P. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sejak Kamis, 20 Maret 2025.
Selang 4 hari kemudian, tepatnya pada Senin, 24 Maret 2025, giliran pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Mirisnya, meski diduga terjadi korupsi hingga Kejati Bali menetapkan 2 tersangka sementara, Pemkab Buleleng ternyata baru-baru ini menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di tahun 2024.
Di tahun 2025, Pemkab Buleleng juga kembali mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Khusus di tahun 2024, tak main-main sebanyak enam perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dinilai oleh tim Ombudsman mendapatkan nilai akhir lebih tinggi yakni 96,38 dibandingkan tahun 2022 sebanyak 93,80 poin.
Oleh sebab itu penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di kabupaten Buleleng mendapatkan kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi.
Bahkan nilai tersebut membawa Pemerintah Kabupaten Buleleng berada pada posisi 11 besar nasional.
Kala itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam sambutannya usai menerima piagam penghargaan mengatakan jika hasil penilaian tersebut adalah bukti dari implementasi reformasi birokrasi berdampak.
Di mana pada era disrupsi ini segala proses pengadministrasian maupun perizinan dipangkas sehingga lebih cepat dan pasti dalam konteks memberikan pelayanan publik.
“Oleh karena itu kami (Pemkab Buleleng) selalu berubah dengan sebuah kondisi dan tuntutan masyarakat,” ungkapnya.
Melihat catatan yang diberikan Ombudsman terkait hasil penilaian, Lihadnyana sependapat jika penyelesaian temuan-temuan harus dilakukan sesegera mungkin.
Kemudian ia juga telah menginstruksikan agar perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik untuk segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pelayanan publik yang baik adalah bagian dari suatu sistem tata kelola pemerintahan. Konsekuensinya maka kemudahan, kepastian, dan transparansi akan mendorong dunia usaha lebih menggeliat lagi. Saya juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada teman-teman yang sudah memberikan sajian yang positif terutama dari puskesmas, Dinas Pencatatan Sipil, Dinas Perizinan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial,”ujarnya.
Dikutip dari situs resmi Pemkab Buleleng, di tempat yang sama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan jika di tahun 2023 ada peningkatan indikator yang berpengaruh pada penilaian, yakni Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Dua indikator ini diterapkan dalam rangka mencegah mal administrasi.
Pihaknya tidak memungkiri jika indikator SPM tersebut masih belum terimplementasi secara tuntas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Buleleng, sehingga terus didorong agar lebih ditingkatkan lagi.
Dari enam perangkat daerah yang dinilai yaitu Puskesmas Sukasada 1, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Puskesmas Buleleng III terdapat kesenjangan nilai antara dua Puskesmas.
Dimana Puskesmas Sukasada 1 mendapatkan nilai 93.65 sedangkan Puskesmas Buleleng III hampir sempurna dengan nilai 97.71.
Hal ini pun didorong agar puskesmas lainnya dapat belajar dari puskesmas yang nilainya tinggi.
“Sehingga kedepan jika ada penilaian untuk puskesmas, dan kita harus menilai puskesmas lain mereka juga sudah lebih siap. Jadi tidak usah belajar jauh-jauh keluar cukup ke puskesmas yang nilainya lebih tinggi. intinya kita dorong puskesmas ini supaya nilainya sama, karena puskesmas sudah ada akreditasi, sehingga kita ingin semua memenuhi standar pelayanan dan nilainya tinggi-tinggi,”terangnya.
Untuk diketahui dari penilaian Ombudsman terkait penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, didapatkan hasil sebagai berikut: Dinas Pendidikan dengan nilai 95,44; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial dengan nilai 96,88; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 97,71. (bp/tim)