DENPASAR, Balipolitika.com– Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, I Ketut Luki sah menyandang status tersangka.
Gerak cepat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengumumkan status tersangka tersebut secara resmi dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Rabu, 6 November 2024 pasca I Ketut Luki terjaring Operasi Tangkap Tangan alias OTT di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Badung pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 Wita.
Mengenakan baju orange, I Ketut Luki terancam pasal dugaan tindak pidana korupsi dalam posisi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kasubdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ni Nyoman Yuniartini mengatakan tersangka I Ketut Luki diduga menyalahgunakan kekuasaanya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada pengeloaan dana APBDesa Bongkasa Tahun Anggaran 2024. (bp/ken)