JAKARTA, Balipolitika.com- Pemerintah pusat secara resmi menarik mandat pengendalian tata ruang pertanian dari tangan pemerintah daerah di puluhan provinsi strategis. Langkah drastis ini bertujuan untuk menghentikan laju konversi lahan produktif yang kian mengancam stabilitas pangan nasional. Jakarta kini memegang kendali penuh atas izin perubahan status tanah demi mengejar target swasembada pangan yang ambisius.
“Kami sudah memutuskan untuk menetapkan dua puluh provinsi yang pengendalian alih fungsi lahannya langsung berada di bawah pemerintah pusat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang segera menerbitkan regulasi baru untuk mengunci status Lahan Sawah Dilindungi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menghapus otoritas bupati dan wali kota dalam memberikan izin pembangunan di atas zona hijau pertanian. Pemerintah pusat menilai birokrasi di tingkat daerah seringkali gagal membendung desakan industri serta ekspansi pemukiman warga.
“Perubahan fungsi lahan sawah pada dua puluh provinsi itu tidak lagi berada di tangan pemerintah kabupaten atau kota,” kata Zulkifli Hasan.
Daftar wilayah yang terkena dampak mencakup provinsi besar seperti Sumatera Utara, Lampung, hingga wilayah Sulawesi Selatan. Otoritas pusat memberikan perhatian khusus pada daerah lumbung padi nasional tersebut agar produksi beras tetap terjaga stabil. Sebanyak dua belas provinsi tambahan kini masuk ke dalam kategori pengawasan ketat dari tim teknis kementerian terkait.
“Kementerian ATR akan mengeluarkan peraturan menteri agar segala urusan alih fungsi lahan ditarik langsung ke tingkat pusat,” ujar Zulkifli Hasan.
Pemerintah menargetkan seluruh payung hukum mengenai percepatan tata ruang lahan berkelanjutan rampung pada kuartal pertama tahun ini. Jika pemerintah daerah terbukti lamban melakukan penataan, maka Jakarta akan mengambil alih proses tersebut secara paksa tanpa kompromi. Sikap tegas ini merupakan respons atas hilangnya ribuan hektare sawah produktif akibat proyek properti yang tidak terkendali.
“Apabila penataan itu tidak segera selesai maka kementerian akan mengambil alih kewenangan untuk mempercepat proses tata ruang,” kata Zulkifli Hasan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang memfinalisasi draf aturan teknis mengenai sistem perizinan terpadu. Peraturan Presiden Nomor 4 menjadi rujukan utama bagi setiap individu maupun korporasi yang hendak mengajukan permohonan pemanfaatan tanah. Sentralisasi perizinan ini diharapkan dapat memangkas praktik mafia tanah yang seringkali bermain pada tingkat pemerintahan di daerah.
“Pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengubah fungsi lahan sawah pada provinsi yang sudah kami tetapkan,” ujar Nusron Wahid.
Pusat juga menyiagakan tim satuan tugas khusus untuk mengawasi implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah secara intensif di lapangan. Masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran pemanfaatan ruang melalui kanal digital yang terhubung langsung dengan kementerian di Jakarta. Pengawasan ketat ini menjadi langkah darurat untuk memastikan masa depan kedaulatan pangan Indonesia tidak tergerus oleh semen dan beton.
“Kita menetapkan provinsi tersebut karena mereka merupakan daerah penting yang menjadi lumbung padi nasional bagi rakyat Indonesia,” kata Nusron Wahid. (BP/CHA).













