KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian barang di dalam jok (sadel) sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali, tanggal 18 Januari 2026.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku berinisial GS (60 tahun), pekerjaan buruh harian lepas, alamat Desa Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Sementara korban adalah Luh Putu Ayu Diah Pratiwi Jalan Kebo Iwo, Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari Selasa, 06 Januari 2026 sekitar pukul 08.15 Wita, bertempat di area parkir sebelah timur Lapangan Puputan Klungkung, tepatnya di depan Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Jalan Mawar, Kelurahan Semarapura Klod.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., Mengatakan kejadian bermula saat korban selesai berbelanja dan menyimpan dompet berisi uang tunai sebesar Rp150.000 serta perhiasan emas berupa sepasang anting dan dua cincin emas di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 4373 NC.
Saat korban meninggalkan sepeda motor untuk berolahraga, pelaku membuka paksa sadel sepeda motor dan mengambil barang-barang tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas memperoleh petunjuk terkait ciri-ciri pelaku. Pada hari Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 07.50 Wita, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung mendapati pelaku di seputaran Lapangan Puputan Klungkung. Selanjutnya pelaku dibuntuti dan diamankan di Jalan Plawa, Kelurahan Semarapura Klod,” ujar AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.,
Kasat Reskrim menambahkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara membuka paksa sadel sepeda motor korban.
Pelaku juga mengakui perhiasan emas hasil curian telah digadaikan di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 buah anak kunci, 1 buah helm merk KYT warna hitam,1 buah jaket bomber warna navy, 1 buah celana panjang warna cream, 1 lembar STNK, 1 buah dompet warna merah muda dan 2 buah cincin emas
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Klungkung guna proses penyidikan lebih lanjut. terangnya
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit P,S.H menambahkan dengan adanya kejadian ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam jok atau kendaraan.
Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan aman saat diparkir.
Termasuk memarkir kendaraan di tempat yang aman, terang, dan terpantau CCTV dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat atau mengalami tindak pidana.
“Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Klungkung,” imbaunya. (bp/ken)













