Ilustrasi Pixabay – Sungguh tega, sindikat penjual bayi dengan harga Rp45 juta di media sosial. Satu pelaku konon asal Bali.
NASIONAL, Balipolitika.com – Sungguh tega dan sadis, demikian kata yang cocok untuk sindikat perdagangan bayi di media sosial ini.
Untungnya, sindikat perdagangan bayi ini berhasil tertangkap. Perdagangan manusia menjadi ancaman serius, tidak hanya pada manusia dewasa namun juga pada anak-anak dan kini bayi.
Mirisnya, oknum sindikat perdagangan bayi ini memperdagangkan bayi lewat media sosial Facebook.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, menjelaskan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, telah berhasil menangkap 8 pelaku yang terdiri atas empat laki-laki dan lima perempuan.
Adapun kelima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).
Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).
Nama Made Aryadana dari Bali ini, kemudian menjadi sorotan di Pulau Dewata. Modus perdagangan bayi ini, pelaku memasang iklan di media sosial dengan iming-iming “Beli Bayi Rp15 juta, Dijual Rp45 juta”.
Arya menjelaskan, modus operandi para pelaku dengan memasang iklan, dan promosi di medsos untuk mencari ibu yang mau untuk menjual bayinya.
Naasnya, ibu yang mau menjual bayinya, konon akan mendapatkan uang sebesar Rp10-15 juta untuk tiap bayi yang telah lahir.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir, karena memang ada iklan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin 2 September 2024.
Setelah pelaku memasang iklan itu, Arya mengungkapkan para pelaku sudah melakukan pre-order atau memesan terlebih dahulu kepada ibu yang akan melahirkan anaknya.
“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu. Jadi nanti setelah lahir langsung ke sana,” sambungnya.
Setelah itu, bayi tersebut akan di bawa ke Bali dengan harga lebih tinggi yaitu mencapai Rp45 juta.
Arya mengungkapkan sindikat jual beli bayi ini sudah terungkap pada 26 Juli 2024.
“Bayi-bayi ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan ke Bali,” ungkapnya.
Arya mengungkapkan para pelaku sudah melakukan penjualan bayi ke Bali sebanyak lima kali.
Di sisi lain, ia menjelaskan ada tersangka utama yang masih belum tertangkap sebagai penerima bayi yang berdomisili di Bali.
“Kalau dari tersangka sendiri yang mengantarkan bayi ke Bali ini sudah kurang lebih 5 kali (transaksi),” kata Arya.
“Tapi kalau yang di Bali sendiri tentu sudah lebih dari 5 kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” sambungnya.
Atas kejahatan ini, para pelaku terjerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BP/OKA)