ATENSI: Ilustrarsi Korban kasepekang Desa Adat Telaga saat diperiksa Polda Bali, (kanan) I Nyoman Agus Trisnadiasa, SH., MH. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Koordinator tim kuasa hukum dari pelapor INS dan IMK, I Nyoman Agus Trisnadiasa dari Gopta Law Firm menjelaskan, Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Ditreskrimum mulai melakukan penyelidikan, terkait dugaan adanya pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dan atau Tindak Pidana dalam kasus Kasepekang yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, Jumat, 30 Agustus 2024.
“Pada hari ini (Kamis, 29 Agustus 2024, red) telah diambil keterangan dari Saksi, Pelapor atau Korban dalam dugaan tindak pidana Perudungan Terhadap Kemerdekaan orang yang dilaporkan di Polda Bali dengan nomor laporan : LP/B/579/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI, per 24 Agustus 2024 lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Trisndiasa menjelaskan, dari enambelas pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik Polda Bali terungkap bahwa prosedur terjadinya kasepekang sangat singkat, dari dugaan peristiwa pemicu yaitu ketika istri dari IPC kerauhan di Pura Prajapati terjadi pada tilem tanggal 8 April 2024, kemudian diputuskan kasepekan pada paruman rutin tumpek tanggal 13 April 2024 dengan surat pengantar penyampaian berita acara keputusan rapat kasepekan pada tanggal 14 April 2024 dan disampaikan pada tanggal 15 April 2024 kepada keluarga INS, artinya hanya 5 hari sejak pemicu kemudian kasepekan tersebut diputuskan oleh paruman krama.
“Kami sebagai kuasa hukum menyayangkan proses kasepekan tersebut diikuti oleh pengusiran terhadap keluarga INS dan IMK yang berlangsung tanpa mengindahkan bunyi awig-awig Desa Adat Telaga, karena berdasarkan Awig-awig DA Telaga jelas ada jenjang sanksi yang wajib ditempuh hingga terjadinya kanorayang terhadap warga yang mambangkang,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum menduga ada motif sentimen pribadi yang melatarbelakangi hal tersebut sehingga keputusan krama itu seolah-olah sah dan sangat dipaksakan.
“Terlebih pengenaan sanksi terhadap I NS dan I MK dirasa kurang pas, karena terduga pelaku adalah I PC yang notabene telah menjadi Krama Desa Adat Tianyar karangasem sejak tahun 2008 dan kedatangannya ke Pura Prajapati Desa Adat Telaga adalah bersembahyang oleh karena yang bersangkutan sejak kecil biasa hidup di Lingkungan Telaga termasuk istrinya adalah warga asli Telaga,” lanjutnya.
Dari pengambilan BAP juga terungkap bahwa Penyidik akan segera ke Lokasi atau TKP dimana telah terjadi penggembokan terhadap tempat usaha Korban disamping itu telah pula ada upaya pengambilalihan Ijin Agen Gas LPG dari I MK kepada salah satu Warga Desa Adat telaga yang juga diaporkan di Polda Bali karena ikut memobilisasi warga saat kejadian pengusiran tersebut.
“Kami dari Gopta Law Firm sebagai Penasehat Hukum Korban tidak ada niatan melawan Desa Adat dan Krama Adat akan tetapi mengawal dan menjamin Hak Konstitusi Korban sehingga mendapatkan keadilan yang cukup, karena menurut analisa kami Korban tidaklah tepat dijatuhi sanksi kesepekan terlebih pengusiran dari Desa Telaga,” tutupnya. (bp/gk)