BADUNG, Balipolitika.com- Perwakilan PT Space Dragon Bali, Ir. I Putu Ari Purnawan, S.T. membantah pernyataan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali, Made Krisna Bokis Dinata, S.Pd., M.Pd. bahwa pihaknya akan membangun beach club di proyek Pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate, Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Merespons pernyataan nakhoda organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia pasca pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) Pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT Space Dragon Bali di Hotel Aston Canggu, Kamis, 7 November 2024, Ari Purnawan menegaskan bahwa statement Direktur Eksekutif Walhi Bali tersebut “menyesatkan”.
Pernyataan Direktur Eksekutif Walhi Bali juga dinilai tidak akurat yang menyebabkan artikel yang diterbitkan di media online Bali Politika pada 7 November 2024 memutarbalikkan fakta tentang proyek Pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate.
“Pada tanggal 7 November, sebuah artikel diterbitkan di Bali Politika, yang memutarbalikkan fakta tentang proyek kami di Bali. Media tersebut dengan sengaja menyesatkan pembacanya tanpa melakukan pengecekan fakta tentang proyek kami. Sejumlah pernyataan disampaikan dengan tidak akurat. Kami tidak pernah berencana untuk membangun, dan juga tidak sedang membangun, sebuah klub pantai, atau beach club. Proyek kami adalah kompleks hotel bintang lima. Selain itu, kami memiliki perjanjian dengan pihak banjar yang menjamin tidak akan ada beach club di lokasi ini,” demikian pernyataan Ari Purnawan yang dikirim kepada Redaksi Bali Politika, Rabu, 13 November 2024.
“Tanah tempat proyek ini direncanakan berada di “zona merah muda” – zona wisata. Di mana kategori zona ini mengizinkan adanya proyek konstruksi. Tidak seperti pengembang lain yang membangun di atas sawah, kami dengan hati-hati memilih lokasi untuk proyek kami. Space Dragon adalah perusahaan yang bertanggung jawab. Kami telah berulang kali menunjukkan rasa hormat terhadap warisan sejarah dan budaya pulau ini, dan pendapat masyarakat setempat melalui tindakan kami. Pada tahun lalu, kami memodifikasi desain arsitektur kompleks untuk memastikan adanya integrasi antara desain dengan lingkungan setempat, yang juga selaras dengan gaya arsitektur Bali. Setelahnya, kami mengadakan musyawarah dan mengumpulkan lebih dari 100 tanda tangan yang menyatakan dukungan terhadap proyek kami oleh masyarakat setempat. Kami juga melakukan semua langkah prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada pekerjaan konstruksi yang berlangsung yang melibatkan pemasangan tiang pancang untuk bangunan. Tetapi hanya pekerjaan teknis untuk melindungi batas-batas lokasi,” jelasnya.
Ari Purnawan juga menambahkan bahwa proyek Pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT Space Dragon Bali tidak melanggar sempadan pantai dan sempadan sungai.
“Proyek hotel ini terletak di lokasi dengan kemunduran garis pantai yang sesuai. Menurut arsip BMS, bukan sungai, melainkan kanal yang membentang berdekatan dengan lokasi kami. Faktor tersebut di proyek ini juga berada pada posisi yang sewajarnya,” tegas Ari Purnawan.
Lebih lanjut, Ari Purnawan juga membantah pernyataan Direktur Walhi Bali soal penebangan pohon berusia ratusan tahun yang sempat viral di media sosial serta mengundang banyak respons negatif.
“Contoh lain adalah pernyataan tentang pohon yang ditebang. Pertama, pohon di lokasi proyek yang dilaksanakan bukanlah pohon dengan umur lebih dari satu abad, namun diprediksi berumur 30 tahun. Penebangan pohon tersebut pada awalnya merupakan tanggung jawab pemilik tanah dan pihak Banjar. Pemilik lahan memiliki hak penuh untuk mengelola lahan dan isinya, sesuai dengan kebijaksanaan mereka. Dan, sesuai dengan perjanjian, menyediakan lahan “bersih” untuk kami. Meskipun kami tidak terlibat langsung dalam penebangan pohon, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan ingin berkontribusi terhadap pengembangan daerah di mana proyek kami berada, kami mengambil inisiatif, berkonsultasi dengan pihak banjar, dan membeli serta menanam 150 pohon. Sebaliknya, proyek kami direncanakan untuk berkontribusi terhadap perkembangan daerah tersebut, menyediakan pekerjaan baru bagi penduduk lokal Bali dan peluang untuk kemajuan profesional, dan mendukung kemakmuran daerah Seseh,” tegas Ari Purnawan.
Diberitakan sebelumnya, dalam pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) Pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT Space Dragon Bali yang dibangun di Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Desa Adat Seseh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang digelar Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Provinsi Bali), Direktur Eksekutif Walhi Bali mengungkapkan bahwa banyak pembangunan proyek ngegas melakukan aktivitas konstruksi, namun belum memiliki Amdal yang dinyatakan layak.
Bokis memaparkan bahwa sebelumnya telah dilakukan kunjungan lokasi proyek di lapangan dan kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL.
Awalnya rapat diagendakan di Gedung Serbaguna Desa Cemagi, namun karena dirasa tidak kondusif dan kurang representatif, rapat dipindah ke Hotel Aston Canggu.
Bahwa banyak pembangunan proyek ngegas melakukan aktivitas konstruksi, namun belum memiliki Amdal yang dinyatakan layak, Bokis mencontohkan salah satunya adalah pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT Space Dragon.
Saat kunjungan lapangan dilakukan didapati adanya aktivitas konstruksi pada lokasi proyek berupa pemasangan tiang pancang untuk pondasi.
Dokumen AMDAL merupakan satu instrumen penting sebagai alat bukti tentang apakah penanggung jawab usaha kegiatan telah melakukan upaya pencegahan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup secara baik dan sungguh-sungguh.
“Apa dasar dari DKLH Bali membiarkan pembangunan berjalan kepada penanggung jawab usaha yang tidak memiliki dokumen AMDAL?” tanya Bokis.
Menanggapi pertanyaan mengenai proyek yang melakukan aktivitas konstruksi namun belum memiliki AMDAL, pihak DKLH Bali sepakat dan berkomitmen jika aktivitas konstruksi proyek tersebut akan dihentikan.
Di samping itu, dalam penelusuran yang dilakukan WALHI Bali ternyata proyek Hotel Bintang dan Real Estate yang dibangun oleh PT. Space Dragon Bali atau sebelumnya adalah Hotel Taryan Dragon adalah penanggung jawab usaha yang melakukan pembangunan dengan cara menebang pohon berusia ratusan tahun di Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi yang sempat viral di media sosial pada bulan Mei 2024 lalu karena dianggap merusak lingkungan akibat pembangunan akomodasi pariwisata.
Lebih lanjut, catatan WALHI Bali mengungkapkan bahwa dokumen Formulir kerangka Acuan ANDAL proyek ini cacat sebab WALHI Bali terdapat 74 halaman yang cacat, 11 diantaranya merupakan peta, 49 di antaranya merupakan tabel/matriks dan 12 halaman sebagian Kosong dan tidak jelas atau tidak ada tulisan.
Dalam tanggapan terkait proyek pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT Space Dragon Bali ini WALHI Bali juga menyebutkan jika proyek ini telah menabrak dan membongkar sempadan sungai dan berada pada zona sempadan pantai.
Secara rinci hasil kajian WALHI Bali disebutkan jika dalam overlay yang dilakukan merujuk berbagai regulasi tersebut menunjukan bahwa seluas 5.259,5 meter persegi atau sekitar 46 persen area proyek masuk ke dalam zona sempadan sungai dengan buffer 50 meter.
Selain itu, proyek ini juga overlap seluas 3.399,36 meter persegi atau 30 persen dari total luas area di dalam proyek masuk kepada zona sempadan pantai.
Lebih lanjut apabila mengacu kepada regulasi yang ada disebutkan bahwa batas sempadan pantai minimal adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi di pantai lokasi proyek justru overlap area lokasi proyek adalah seluas 9.798,61 meter persegi atau seluas 86 persen luas area proyek masuk ke dalam zona sempadan pantai mengacu kepada titik pasang tertinggi indikatif.
“Sehingga pembangunan proyek ini jelas melanggar berbagai regulasi mengenai sempadan sungai dan sempadan pantai, dan kami duga pembangunan ini akan berpotensi memperparah abrasi yang ada di Bali” imbuh Bokis.
Selanjutnya, dalam lampiran dokumen Formulir Kerangka Acuan terdapat berita acara hasil konsultasi publik antara penanggung jawab usaha dan Desa Adat Seseh yang menyebutkan bahwa pihak investor menyanggupi untuk tidak membuat beach club, pub, tempat karaoke atau kegiatan yang menimbulkan kebisingan atau musik keras.
“Namun, faktanya di dalam dokumen yang kami terima dan bahkan presentasi yang disampaikan oleh Tim Penyusun AMDAL masih mencantumkan dan mempresentasikan pembangunan beach club sebagai penunjang proyek tersebut. Tentu hal ini menjadi pertanyaan serius bagi WALHI dan dari perwakilan desa adat yang hadir, sehingga membuat penanggung jawab usaha untuk membatalkan bagian rencana pembangunan beach club sebagai penunjang pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT. Space Dragon Bali,” cetus Bokis.
Di akhir pertemuan tersebut, Krisna Bokis menyerahkan surat tanggapan dan diterima oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary selaku pimpinan rapat yang mewakili Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. (bp/ken)