FINAL: Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menandatangani berkas dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu, 24 Juli 2024.
BADUNG, Balipolitika.com– Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu, 24 Juli 2024.
Rapat paripurna dalam rangka membahas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2024 ini dipimpin Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata bersama Wakil Ketua 1 DPRD Badug, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Sunarta.
Ketiga pimpinan legislatif Badung ini menyatakan KUA PPAS Badung Perubahan 2024 final.
Selain Giri Prasta, acara tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Badung, IKetut Suiasa, Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Hadir juga perwakilan Forkopimda Badung, staf ahli DPRD, dan staf ahli fraksi, serta ratusan undangan lainnya.
Usai mengikuti rapat paripurna, Giri Prasta menyatakan pihaknya menyelesaikan agenda sidang kedua di tahun 2024 ini untuk pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2024.
Bupati pun mengaku memperoleh masukan yang konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD Badung untuk sebuah penyelarasan.
“Bagaimana membuat postur APBD yang bagus dan kemampuan keuangan daerah akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menyatakan pihaknya sudah melakukan finalisasi dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan itu, dapat disepakati bahwa pendapatan dalam APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp11,294 triliun.
Kemudian ada defisit Rp839,611 miliar dan nanti akan ditutupi dari beberapa efisiensi yang akan dilakukan.
Dari pembahasan final KUA PPAS Perubahan ini, ujar Parwata, belanja daerah menjadi Rp12,288 triliun.
Dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Badung ada efisiensi Rp14 miliar dari belanja pegawai, kemudian belanja transfer dihemat Rp 90 miliar.
Hasil penghematan ini akan digunakan untuk melakukan penyetoran modal ke Bank BPD Bali sebesar Rp100 miliar sebagai tambahan modal Kabupaten Badung dan sebagai pemegang saham mayoritas.
Pihaknya komitmen untuk melunasi penyertaan modal Rp1,8 triliun di anggaran berikutnya di tahun 2025.
Parwata meminta pemerintah membuat matrik, berapa anggaran yang dipasang tiap tahunnya untuk tambahan modal di Bank BPD Bali yang batas penyetorannya hingga tahun tahun 2031.
“Kami wajibkan pemerintah untuk melakukan jadwal atau scedule matrik penyetoran tiap tahun anggaran. Ini sebagai bentuk bagaimana pemerintah Badung bersama DPRD Badung melakukan terobosan kembali untuk menggali sumber-sumber pendapatan lainnya di luar PHR dan BPHTB,” tegas Parwata. (bp/ken)