PILKADA: Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 Provinsi Bali
DENPASAR, Balipolitika.com- Bawaslu Bali dalam upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah telah melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024.
Pemetaan kerawanan ini berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada Tahun 2022 silam oleh Bawaslu.
Berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024, dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu, terdapat 15 indikator kerawanan yang memiliki potensi terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Bali. Adapun peta kerawanan tersebut dijabarkan sebagai berikut :
Selain melakukan pemetaan kerawanan pemilihan berdasarkan data IKP Tahun 2024, pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 juga dilakukan berdasarkan kejadian yang terjadi saat pelaksaan Pemilu Tahun 2024 serta kejadian pada saat proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2024 berlangsung.
Dari pemetaan tersebut, ditemukan adanya kejadian terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
a. Analisis Kerawanan Pemilihan Tahun 2024
Bawaslu Bali melakukan Analisa terhadap isu-isu dan tahapan yang memiliki potensi rawan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024, diantaranya:
1) Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN)
2) Pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan
3) Hak untuk memilih
4) Intimidasi kepada calon
5) Keamanan penyelenggaraan pemilu
6) Keberatan dari calon terhadap hasil penyelenggaraan pemilihan
7) Politik uang
8) Pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu
9) Pengadaan dan Pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan
10) Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan
Dari hasil Analisa tersebut dapat ditentukan tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam Pemilihan tahun 2024, diantaranya pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan sebagaimana diatas, didasarkan pada kejadian saat Pemilu/Pemilihan yang lalu, dengan rentang waktu Tahun 2017 s.d 2020, dan sudah tertuang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024. Kejadian tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Isu Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN)
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi rawan karena hal ini terjadi pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng, serta yang terbaru terjadi pada proses pelaksaan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Bangli. Isu Netralitas ASN ini menjadi isu paling rawan karena pada Pemilihan Tahun 2024, masih terdapat petahana yang kemungkinan akan maju kembali, hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya konflik kepentingan.
Isu Pelaporan Dana Kampanye Tidak Sesuai Ketentuan
Pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan menjadi isu yang dianggap rawan terjadi pada Pemilihan tahun 2024, dikarenakan hal ini pernah terjadi pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng. Pada Pemilu tersebut terdapat 3 partai politik yang tidak melaporkan Dana Kampanye.
Isu Hak untuk Memillih
Hak untuk memilih menjadi isu yang rawan dikarenakan pada pemilihan Tahun 2020, masih terdapat pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el, atau biasa disebut sebagai penduduk potensial pemilih belum perekeman KTP-el. Hal ini terjadi di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.
Isu Intimidasi kepada calon
Intimidasi kepada calon menjadi isu yang rawan terjadi pada pemilihan Tahun 2024, hal ini berdasarkan dari pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, di Kawasan Tabanan, terjadi kasus penolakan kepada salah satu calon Wakil Presiden Ketika akan melaksanakan kampanye.
Isu Keamanan Penyelenggaraan Pemilu
Keamanan dalam penyelenggaraan pemilu menjadi isu yang rawan dikarenakan hal ini terjadi pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bangli yaitu terjadi pengerusakan terhadap spanduk pasangan calon dan terdapat kejadian pada pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tabanan yaitu terjadi pengerusakan Baliho salah satu Calon DPRD.
Isu Keberatan dari Calon
terhadap hasil penyelenggaraan pemilihan Keberatan dari calon terhadap hasil penyelenggaraan Pemilihan menjadi isu yang rawan dikarenakan hal ini pernah terjadi pada Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Bali, yaitu adanya gugatan PHPU dari 2 Partai Politik peserta Pemilu, selain itu, terdapat kejadian sengketa proses saat pencalonan pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Kota Denpasar.
Isu Politik Uang
Politik uang selalu menjadi isu yang rawan pada setiap pelaksaan Pemilu/Pemilihan. Dalam Pemilihan tahun 2024, isu politik uang menjadi rawan sebab pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 adanya laporan terkait politik uang terjadi di Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Buleleng.
Isu Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu menjadi rawan karena hal ini pernah terjadi di Kabupaten Badung (Tahun 2018), Karangasem (Tahun 2019 dan 2020), serta Buleleng (Tahun 2019).
Isu Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Tidak Sesuai Ketentuan
Pengadaan dan Pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan menjadi isu yang rawan dikarenakan hal ini terjadi pada pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng yaitu adanya kasus keterlambatan pendistribusian logistik pada hari pemungutan suara sehingga menyebabkan pemungutan suara menjadi terganggu.
Selain kejadian tersebut, terdapat juga adanya logistik yang didistribusikan tidak tepat jumlah di Kabupaten Bangli dan Buleleng pada pemilu tahun 2019.
Isu Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan menjadi isu yang rawan dikarenakan hal ini pernah terjadi pada Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar, yaitu terjadinya pemungutan suara ulang disebabkan adanya pelanggaraan saat proses pemungutan suara.
Selain itu pada Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Buleleng juga terjadi pemungutan suara ulang dikarenakan adanya pelanggaran saat proses pemungutan suara.
10 (sepuluh) Isu tersebut diatas dianggap isu yang paling rawan akan muncul kembali pada pelaksaan Pemilihan Tahun 2024, namun tidak menutup kemungkinan adanya isu-isu baru yang muncul pada proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini.
b. Langkah Antisipasi (Mitigasi dan Pencegahan)
Salah satu tujuan dilakukannya pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 adalah untuk :
1) Ā Melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan2024;
2) Ā Melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasiisu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024;
3) Ā Menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basisstrategi pencegahan.
Dengan adanya 10 (Sepuluh) isu yang dianggap rawan pada Pemilihan
Tahun 2024, maka Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan yang dilakukan dengan berbagai metode.
c. Kesimpulan
Berdasarkan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat 10 (sepuluh) isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, diantaranya:
1) Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN);
2) Pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan;
3) Hak untuk memilih;
4) Intimidasi kepada calon;
5) Keamanan penyelenggaraan Pemilu;
6) Keberatan dari calon terhadap hasil penyelenggaraan Pemilihan;
7) Politik uang;
8) Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu;
9) Pengadaan dan Pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan;
10) Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil pemetaan kerawaan diatas,dapat ditentukan langkah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran pada pemilihan Tahun 2024, yaitu diantaranya:
1) Melakukan himbauan kepada semua pihak;
2) Melakukan Rapat Koordiansi dengan stakeholder terkait;
3) Melakukan sosialisasi secara massif;
4) Melakukan Patroli Pengawasan.
Dalam mencegah terjadinya pelanggaran,akan menjadi suatu hal yang utopis apabila dilakukan oleh salah satu pihak saja, Dibutuhkan kerjasama antara semua stakeholder dan masyarakat untuk mengawal Pemilihan 2024 agar terlaksana dengan Luber Jurdil dan demokratis.(bp/luc/ken)