SOROTI: Pengamat Kebijakan Energi, Agung Wirapramana. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menyoroti adanya polemik di masyarakat Desa Serangan, menolak rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Dewata Energi Bersih (DEB), Agung Wirapramana atau akrab disapa Gung Pram selaku Pengamat Kebijakan Energi menilai, keberadaan LNG hanya akan menjadi beban masyarakat pesisir kedepannya.
Diungkapkan Gung Pram kepada wartawan yang menghubungi melalui sambungan telepon, lebih lanjut menjelaskan, aksi yang digelar masyarakat pesisir Serangan pada 15 Januari 2026 lalu, menurutnya bukan hanya sekadar protes teknis terhadap Keputusan Menteri LH No. 2832 Tahun 2025, Itu adalah sinyal adanya missing link antara ambisi ketahanan energi nasional dengan kedaulatan ruang hidup lokal.
“Saya disini kebetulan sedang memperhatikan roadmap energi 2050. Di Serangan, Nelayan kita merasa terkejut karena informasi justru datang dari media, bukan dari proses dialog yang deliberatif. Tanpa inklusivitas, transisi energi hanya akan menjadi beban sosial bagi masyarakat pesisir,” jelasnya di sela kegiatan Powering SouthEast Asia Through 2050 di Bangkok, Rabu, 27 Januari 2026.
Selain itu, ia juga mengkritisi adanya pergeseran titik rencana pembangunan FSRU LNG, ke lokasi Offshore 3,5 Km di lepas pantai Sidakarya, justru memiliki risiko lebih besar yang juga berpotensi menimbulkan bencana alam.
“Keputusan menggeser ke offshore 3,5 km memang lebih baik daripada di bibir pantai. Namun, mari kita bandingkan dengan standar global atau bahkan terminal serupa di Lampung dan Jakarta yang berjarak 15 hingga 22 kilometer dari daratan. Lokasi FSRU di Bali Selatan ini sangat krusial karena berada tepat di bawah jalur penerbangan Bandara Ngurah Rai yang hanya berjarak 4 km.Risiko bahaya kriogenik dan potensi kebakaran harus dihitung dengan standar Quantitative Risk Assessment yang sangat ketat. Selain itu, kita harus mempertimbangkan dampak sedimentasi dari pengerukan alur laut sedalam 15 meter yang bisa mematikan terumbu karang” paparnya.
Lebih lanjut Gung Pram menjelaskan, ia menekankan bahwa gas alam (LNG) tetap membawa emisi metana dan membutuhkan konsumsi air yang besar untuk regasifikasi adalah valid secara sains. Ia juga menyinggung, pembangunan FSRU LNG harus mengikuti filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni antara manusia, alam, dan nilai kesucian kawasan suci laut.
“Itulah titik krusialnya. KEK Kura Kura Bali berorientasi pada pariwisata marina berkelanjutan. Menaruh terminal LNG raksasa di depannya tentu menciptakan benturan estetika dan fungsional. Nelayan Serangan kehilangan akses navigasi, sementara wisatawan mungkin terganggu oleh lanskap industri. Kita tidak bisa memaksakan ekonomi biru jika di saat yang sama kita merusak ekosistem habitat penyu yang menjadi ikon Serangan,” imbuhnya.
Ia menambahakn, ada tiga langkah strategis agar proyek FSRU LNG tidak terus menjadi residu konflik. Pertama, re-evaluasi lokasi alternatif ke Bali Utara atau Timur, seperti Celukan Bawang, yang memiliki karakteristik pelabuhan alam yang lebih dalam dan jauh dari kepadatan pariwisata.
Kedua, ubah pola CSR menjadi kemitraan strategis; nelayan harus dilibatkan dalam pengawasan lingkungan dan diberikan asuransi jangka panjang.
Ketiga, Bali harus mulai serius mendorong energi terbarukan berbasis komunitas atau ‘Desa Berbasis Energi Terbarukan’ (DBET).
“LNG boleh jadi jembatan, tapi kedaulatan energi Bali masa depan harus ada di tangan masyarakatnya sendiri. Transisi energi yang adil atau Just Energy Transition tidak boleh meninggalkan satu jukung nelayan pun di belakang,” tutupnya. (bp/gk)













