Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Kemenkumham Bali Beri Kepastian Hukum Kawin Campur

Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan

STATUS KEWARGANEGARAAN RI: Sosialisasi tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 kepada masyarakat, khususnya pada pasangan perkawinan campur di Provinsi Bali digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Senin, 25 Maret 2024.

 

BADUNG, Balipolitika.com Guna meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 kepada masyarakat, khususnya pada pasangan perkawinan campur di Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan, Senin, 25 Maret 2024.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar mengatakan bahwa Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun, sehingga akan segera berakhir pada 31 Mei 2024.

“Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen AHU, saat ini banyak anak yang tidak terdaftar dan terlambat memilih atau tidak memilih status kewarganegaraan. Jumlah ini mengindikasikan adanya anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih untuk menjadi WNI,” ungkap Cahyo saat membuka kegiatan sosialisasi di Trans Resort Bali.

Cahyo mengatakan bahwa terbitnya PP No. 21 Tahun 2022 merupakan salah satu regulasi dapat menjadi solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.

“Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, serta merupakan pintu masuk bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat berkontribusi kepada pembangunan”, jelas Cahyo.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti berharap melalui adanya kegiatan sosialisasi ini, dapat mengoptimalkan batas waktu pengajuan permohonan pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tantang kewarganegaraan, serta dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian terkait status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sosialisasi ini dilanjutkan diskusi dari para narasumber dan para peserta yang membahas isu-isu aktual serta permasalahan yang ada mengenai status kewarganegaraan di Provinsi Bali.

Kegiatan juga turut mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Provinsi Bali, UPT Keimigrasian se-Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, camat dari perwakilan Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, dan lurah dari perwakilan Kota Denpasar serta Kabupaten Gianyar. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!