Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

KIPP Sebut Hak Angket Masuk Wilayah Politis Bukan Elektoral

Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu 2024

HAK ANGKET: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menilai pengajuan hak angket oleh beberapa fraksi di DPR RI tak bisa mengubah hasil Pemilu 2024


JAKARTA, Balipolitika.com-
Pengajuan hak angket oleh beberapa fraksi di DPR RI, dinilai sebagai langkah politis yang tak bisa mengubah hasil Pemilu Serentak 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa 5 Maret 2024.

“Hak angket ini masuknya politis bukan dalam wilayah elektoral,” ujar Kaka.

Dia menuturkan, partai-partai yang merasa ada masalah dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) ataupun pemilihan legislatif (pileg), tidak bisa menyoal perolehan suara.

Sebab, dia mengetahui mekanisme hukum yang disediakan UU 7/2017 tentang Pemilu adalah melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).

“Maka tentunya yang digunakan adalah soal politis,” sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Kaka memandang hak angket DPR RI hanya akan mempersoalkan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu Serentak 2024, baik di pilpres maupun pileg.

“Dalam hal ini, penilaian dari parlemen terhadap kinerja, pernyataan, sikap, kebijakan pemerintahan Jokowi terkait pemilu,” demikian Kaka menambahkan.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!