Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Sah Dipecat, Gaji AWK Distop

Jokowi Teken Keppres, Fasilitas Lainnya Juga Dicabut

HAK-HAK DICABUT: Hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya milik Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna dicabut.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Pasca terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024, nasib Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna semakin di ujung tanduk. 

Informasi terbaru, hak-hak Arya Wedakarna kini dihentikan alias distop. 

Hal ini tersurat dalam surat resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: RT.01/215/DPDRI/III/2024 bersifat penting perihal penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya yang ditujukan pada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. tertanggal 5 Maret 2024. 

Surat dengan kop resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan tembusan kepada Pimpinan DPD RI, anggota DPD RI Provinsi Bali, Sekretaris Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI, Inspektur Sekretariat Jenderal DPD RI, Kepala Biro Umum Setjen DPD RI, Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian Setjen DPD RI, Kepala Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Bali, dan arsip itu ditandatangani oleh atas nama Pimpinan DPD RI Deputi Bidang Administrasi Dr. Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si.

“Bersama ini kami beritahukan dengan hormat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Bapak Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia terlampir,” demikian tertulis dalam surat resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: RT.01/215/DPDRI/III/2024.

“Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian Bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administrasi, serta fasilitas lainnya dihentikan,” sambung isi surat resmi tersebut.

Dikonfirmasi terkait surat resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: RT.01/215/DPDRI/III/2024 bersifat penting perihal penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya yang ditujukan pada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. tertanggal 5 Maret 2024, Arya Wedakarna tidak membalas pertanyaan redaksi balipolitika.com yang diajukan Selasa, 5 Maret 2024 pukul 18.05 Wita.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemecatan resmi petahana peraih 742.718 suara di Pemilu 2019 itu memunculkan pertanyaan terkait sosok yang akan menggantikan Arya Wedakarna.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan proses Pengganti Antarwaktu (PAW) Arya Wedakarna merupakan kewenangan KPU RI. 

Mekanisme PAW anggota DPD RI jelas I Dewa Agung Gede Lidartawan termuat dalam Pasal 423 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Kandidat Pengganti Antarwaktu anggota DPD RI akan diisi oleh calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi bersangkutan.

Khusus Dapil Bali, mengacu hasil Pemilu 2019, muncul nama Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. yang berstatus peraih suara terbanyak kelima dengan jumlah 120.428 suara. 

Adapun di antara Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna selaku pamuncak dengan 742.718 suara dan Gede Ngurah Ambara Putra bertengger nama mantan Gubernur Bali dua periode (2008-2023 dan 2013-2018) Made Mangku Pastika dengan raihan 269.790 suara, mantan Bupati Badung 2 periode (2005-2015) Anak Agung Gde Agung dengan capaian 229.675 suara), dan Haji Bambang Santoso dengan 126.100 suara. Keempatnya terpilih sebagai anggota DPD RI dari Bali masa bakti 2019-2024. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!