Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

12 Maret 2024, AWK Harus Angkat Kaki dari Gedung DPD RI 

Di Jakarta dan Provinsi Bali

ANGKAT KAKI: Sosok Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna yang diharuskan segera meninggalkan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, baik DPD RI Ibukota Negara maupun di Ibukota Provinsi Bali pasca terbitnya Keppres Nomor 35/P Tahun 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Selain penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna juga diharuskan segera meninggalkan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, baik DPD RI Ibukota Negara maupun di Ibukota Provinsi Bali. 

Hal tersebut tersurat dalam surat resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: RT.01/215/DPDRI/III/2024 bersifat penting perihal penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya yang ditujukan pada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. tertanggal 5 Maret 2024.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka Bapak tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Provinsi Bali,” demikian  bunyi surat resmi yang ditandatangani oleh atas nama Pimpinan DPD RI Deputi Bidang Administrasi Dr. Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si. di Jakarta 5 Maret 2024.

“Selanjutnya terhadap fasilitas ruang kerja anggota DPD RI di Ibukota Negara maupun di Ibukota Provinsi Bali akan dipersiapkan untuk anggota DPD RI Penggantian Antar Waktu. Untuk itu kami mohon kiranya Bapak dapat mengambil barang-barang pribadi di kedua ruang kerja tersebut paling lambat tanggal 12 Maret 2024. Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” sambung surat dimaksud.

Sebagaimana diketahui surat resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: RT.01/215/DPDRI/III/2024 terbit pasca keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024. 

Surat dengan kop resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan tembusan kepada Pimpinan DPD RI, anggota DPD RI Provinsi Bali, Sekretaris Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI, Inspektur Sekretariat Jenderal DPD RI, Kepala Biro Umum Setjen DPD RI, Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian Setjen DPD RI, Kepala Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Bali, dan arsip itu ditandatangani oleh atas nama Pimpinan DPD RI Deputi Bidang Administrasi Dr. Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si.

“Bersama ini kami beritahukan dengan hormat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Bapak Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia terlampir,” demikian tertulis dalam surat resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: RT.01/215/DPDRI/III/2024.

“Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian Bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administrasi, serta fasilitas lainnya dihentikan,” sambung isi surat resmi tersebut. 

Dikonfirmasi terkait surat resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: RT.01/215/DPDRI/III/2024 bersifat penting perihal penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya yang ditujukan pada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. tertanggal 5 Maret 2024, Arya Wedakarna tidak membalas pertanyaan redaksi balipolitika.com yang diajukan Selasa, 5 Maret 2024 pukul 18.05 Wita. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!