Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Tramtib Denbar Tertibkan Pembakaran Sampah dan Gepeng

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

PENERTIBAN: Tim Tramtib Denpasar Barat tertibkan Pembakaran Sampah di Lahan Kosong serta 4 orang Gelandangan Pengemis (Gepeng) yang ada di wilayah Kecamatan Denpasar Barat

 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Tim Tramtib Kecamatan Denpasar Barat tertibkan Pembakaran Sampah di Lahan Kosong serta 4 orang Gelandangan Pengemis (Gepeng) yang ada di wilayah Kecamatan Denpasar Barat (Denbar), Pada Selasa 30 Januari 2024.

Langkah penertiban ini guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Camat Denpasar Barat, I.B Purwanasara saat dihubungi menyampaikan, Tim Tramtib Denbar langsung terjun ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai seseorang yang melakukan pembakaran sampah di lahan kosong daerah Br. Margaya, Desa Pemecutan Klod.

“Pelaku telah dibina dan diberikan peringatan sesuai dengan ketentuan Perda No.1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No.3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, agar kedepan tidak membakar sampah lagi,” Kata I.B Purwanasara

Lebih lanjut dikatakan, disamping menertibkan pelaku pembakaran sampah, Tim Tramtib Denbar juga sekaligus menertibkan 4 Orang Gepeng di seputaran Jl. Monang Maning serta Jl. Imam Bonjol, dan selanjutnya akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lanjuti.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!