Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Ponglik: Jika Terbukti Rasis, AWK Terancam Penjara 5 Tahun

CERDASKAN MASYARAKAT: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Advokat senior I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara terpanggil untuk ikut merespons pernyataan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna yang memicu kegaduhan di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali itu menilai pernyataan Arya Wedakarna rasis sehingga mendapat respons luas dari berbagai kalangan, tak hanya oleh warga muslim, melainkan juga warga Bali. 

Buktinya, sejumlah laporan dilayangkan ke Polda Bali dan jajaran terkait dugaan rasis atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh senator dapil Bali itu.

Bagi nakhoda Yudistira Association itu, merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Arya Wedakarna berpeluang dijerat dengan Pasal 27 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

“Kalau di dalamnya ada pasal penghinaan jelas Pasal 27 dengan ancaman 4 tahun,” terangnya kepada awak media, Senin 8 Januari 2023. 

“Kalau rasis ke ayat 3 kalau nggak salah, di sana jelas ancaman 5 tahun kalau nggak salah,” imbuhnya. 

Ketua Dewan Pembina Baladika Bali itu menekankan seharusnya sebagai sorang senator Arya Wedakarna bisa lebih bijak dalam bertutur kata dan sopan. 

Ponglik meminta warga Bali untuk berpikir cerdas dan menelaah pernyataan seorang Arya Wedakarna yang sudah berulang kali dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI.

“Nak Bali tidak senang ribut mengenai hal-hal seperti ini. Jadi warga Bali harus berpikir, apakah ini hanya momentum menaikan elektabilitas karena tahun politik?” tandasnya.

“Makanya pertanyaan saya? Selama sekian tahun sebagai senator apa yang dihasilkan konkrit (Arya Wedakarna) untuk masyarakat Bali? Apa yang dihasilkan?” tanya Ponglik. 

Diketahui Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna dengan bukti laporan polisi nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 3 Januari 2024.

Pelapor memohon agar pihak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut dan Arya Wedakarna dibawa ke
pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.

Adapun pernyataan Arya Wedakarna yang memicu polemik berbuntut pelaporan atas nama dirinya ke pihak kepolisian sebagai berikut.

“Kita pakai Bahasa Bali-nya yang tamiu- tamiu yang tinggal sementara itu lagi cari makan, tamiu ya pak ya, anda kan pendatang di sini hah!! dan kenapa! apa agama sampean nggak ngajari hah? Apa agama kamu? Hina sekali kamu-kamu ini ya, ganti itu saya nggak mau yang front liner-front liner itu saya mau gadis Bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka. Jangan kasih yang penutup nggak jelas. This is not Midle East.” (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!