Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bantah Mangkir, Jero Dasaran Alit Gentle Man

Sebelum Disel, Muput Karya di Luar Kota

KOOPERATIF: Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit saat bersama kuasa hukumnya, Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates beberapa waktu lalu.

 

TABANAN, Balipolitika.com Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit menghadapi kasus hukum yang membelitnya dengan tegar.

Menyandang status tersangka berdasarkan surat nomor B/48/X/RES. 1.24/2023/Sat Reskrim sejak Rabu, 11 Oktober 2023 sebagai buntut laporan pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor registrasi (No. Reg): SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI pada Jumat, 22 September 2023 hingga akhirnya menghuni sel tahanan Polres Tabanan sejak Kamis, 29 Desember 2023, Jero Dasaran Alit disebut sangat kooperatif.

Penegasan sikap kooperatif tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates, Sabtu, 31 Desember 2023.

Kadek Agus Mulyawan mengatakan sebelum Selasa, 26 Desember 2023, pihaknya mendapat informasi dari Jero Dasaran Alit terkait surat pemanggilan tertanggal 26 Desember 2023 perihal kelanjutan tahap II pelimpahan kasus dari pihak Polres Tabanan ke Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Cuma saat itu Jero-nya sudah bilang katanya mau ada acara sembahyang muput karya di luar kota. Mendengar informasi tersebut, saya bilang izin dulu untuk selanjutnya dikomunikasikan sama penyidik. Beliau bilang sudah diizinkan. Terus saya tanya kapan mau hadir, dijawab tanggal 29 Desember 2023,” ujar Kadek Agus Mulyawan.

Diakui sang kuasa hukum, penyidik Polres Tabanan sempat meminta penegasan kepada pihaknya kemudian disampaikan bahwa Jero Dasaran Alit siap hadir pada Kamis, 29 Desember 2023.

“Begitu tanggal 29 Desember 2023 hadir ternyata dibuatkan surat penahanan dan penangkapan. Dan saya baca di berita itu katanya mangkir. Itu tidak benar ya. Saya karena pas sakit tanggal itu jadi tidak bisa dampingi. Setelah tahun baru ini (2024, red) kami akan follow up,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Jero Dasaran Alit dipastikan merayakan malam pergantian  malam tahun 2023 menuju 2024 alias di balik jeruji besi tahanan Polres Tabanan.

Penegasan status baru Jero Dasaran Alit sebagai tahanan Polres Tabanan dibenarkan kuasa hukum korban NCK (22 tahun), I Nyoman Yudara, SH, Jumat, 30 Desember 2023.

“Tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sudah ditahan di Polres Tabanan. Rencananya tahap 2, yakni pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tabanan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2024,” ungkap I Nyoman Yudara, SH.

Polres Tabanan menetapkan tokoh agamawan muda asal Tabanan itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh gadis asal Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Terkait kronologi peristiwa hingga NCK akhirnya menjadi korban pelecehan seksual, Yudara mengatakan korban yang dalam keadaan sakit saat itu kumpul-kumpul dengan teman-teman kos dan tuan rumah. Sedang makan di teras kamarnya yang berada di lantai bawah tahu-tahu dia di-WA oleh terduga pelaku diajakin keluar.

“Dia bilang tidak Kak saya lagi sakit. Daripada gabut, ayo keluar jalan-jalan seputaran Kediri saja. Demikian bujuknya,” tandas Yudara.

Korban pun akhirnya bersedia lalu langsung mandi dan sembahyang sebelum akhirnya dijemput terduga pelaku yang kini berstatus tersangka plus siap-siap naik status menjadi terdakwa.

“Dicegah sempat oleh tuan rumahnya dan dinasehati lagi sakit tidak usah keluar, namun korban menjawab sebentar saja untuk menghilangkan suntuk. Akhirnya keluarlah, tapi tidak diajak ke Kota Kediri, melainkan ke arah Pantai Kedungu. Kaget korban. Dalam keadaan tidak begitu mengenal wilayah itu, dia bertanya kenapa ke pantai dan berkata di sana kan tidak ada orang. Sudah malam. Akhirnya sampailah di Pantai Seseh di Cemagi. Sampai di sana korban buang air ke toilet. Dari toilet korban minta diantar pulang ke kos karena semakin tidak enak badan,” beber Yudara.

Sejurus kemudian, korban pun diantar ke kos. “Di dalam perjalanan paha korban sudah mulai diraba-raba sampai di depan kos. Antara sadar dan tidak karena pusing di kendaraan korban sempat tertidur sebentar kemudian bangun. Sampai di kos, dia memaksa mengantar sampai ke kamar dengan alasan sekalian mau pinjam tempat pipis,” lanjutnya.

Singkat cerita, ke kamarlah keduanya. Si cewek rebahan dalam posisi telungkup karena merasa pusing dan mual.

Saat itu, korban berpesan kepada terduga pelaku nanti kalau keluar agar lampu dimatikan dan pintu ditutup.

Memang benar pintu ditutup dan lampu dimatikan, namun terduga pelaku kembali balik meminta minyak urut dengan alasan gatal.

“Setelah itu posisi korban yang telungkup dibalik oleh terduga pelaku sambil berkata kamu jangan tengkurap. Tahu-tahu korban sudah digerayangi, dibuka baju segala macam dalam posisi kurang sadar karena sakit dan pusing. Sampai pada saat celana korban dilepas, nyangkut tidak bisa turun. Celana korban nyangkut di pergelangan kaki. Ditarik paksa akhirnya kaki korban luka oleh jam tangan Dasaran Alit. Korban kaget lalu tersadar dan bertanya kok saya dibeginikan kak? Pelaku berkata diam tidak boleh nanya dan langsung diterkam, langsung disetubuhi walaupun singkat tapi sempat masuk dan ada sperma berceceran,” tegas Yudara.

Disinggung kenapa korban seolah-olah tidak berdaya dan tidak berteriak minta tolong saat dilecehkan secara seksual? Yudhara berkata sejak awal korban dalam kondisi sakit dan lemas karena maag dan pusing-pusing.

“Korban tidak enak badan dan tidak kuat naik mobil sehingga pusing. Korban tidak biasa naik mobil sehingga mabuk kendaraan. Dugaan pelecehan seksual kemungkinan itu yang akan masuk unsur karena bagaimanapun korban sudah dilecehkan secara seksual ya adanya karena sampai ada ceceran sperma. Masalah perkosaan beda kasus jadinya. Kalau pelecehan ya,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!