GIANYAR, Balipolitika.com- Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Gianyar, I Wayan Mawa, memberikan penjelasan terkait penerapan penggunaan pakaian seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap hari Kamis.
Menurutnya, apabila pada hari Kamis ASN terlihat mengenakan seragam batik KORPRI, hal tersebut karena pelaksanaannya bertepatan dengan tanggal 17 setiap bulan, sesuai ketentuan penggunaan pakaian dinas yang berlaku.
Sementara itu, apabila pada hari Kamis ASN mengenakan pakaian olahraga, umumnya karena terdapat kegiatan lapangan, seperti perpindahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Gianyar atau kegiatan insidental lainnya yang mengharuskan pegawai melaksanakan aktivitas penuh di lapangan guna mencapai optimalisasi kualitas pelayanan publik yang prima.
Mawa menegaskan bahwa penggunaan pakaian olahraga pada hari Kamis bukan merupakan perubahan kebijakan, melainkan penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan.
Menanggapi berbagai tanggapan yang berkembang di masyarakat, Mawa mengimbau agar persoalan tersebut tidak diperbesar ataupun terkesan diadu domba.
“Tolong kondisi ini jangan ditarik-tarik sehingga terkesan terjadi masalah. Pemerintah Kabupaten Gianyar tetap selaras dengan Pemerintah Provinsi Bali sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat dalam menjalankan setiap kebijakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mawa mengatakan bahwa Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, penyusunannya juga menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
“Peraturan Bupati ini disusun melalui proses harmonisasi dan fasilitasi dengan mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Dengan demikian, pelaksanaan penggunaan pakaian dinas ASN di Kabupaten Gianyar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat perbedaan substansi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Mawa.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengaturan penggunaan pakaian dinas dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan tugas, tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. (bp/ken)










