TANJUNGBERLIAN, Balipolitika.com- Karantina Karimun melalui wilayah kerja Tanjungberlian melakukan pemeriksaan terhadap 8 ekor rusa yang akan dilinyaskan.
Rusa merupakan satwa liar dengan status konservasi tidak dilindungi. Rusa ini dihibahkan ke negara melalui KSDA dan hendak dilalulintaskan menuju Batam, Rabu 8 November 2023.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan, pemeriksaan fisik, maupun laboratorium.
Dokumen persyaratan berupa Sertifikat Veteriner dari daerah asal, SAT-DN dari KSDA, serta hasil uji laboratorium.
Berdasar Permentan Nomor 17 Tahun 2023, rusa diidentifikasi sebagai media pembawa penyakit LSD, PMK, Brucelosis dan Anthrax.
Berdasarkan status dan situasi penyakit di daerah asal, pengambilan sampel darah pun dilakukan guna monitoring untuk memastikan media pembawa bebas HPHK.
“Bersama tim BKSDA Provinsi Riau, kami melakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel darah terhadap 8 ekor rusa yang akan dilalulintaskan tersebut,” ujar Indah, dokter hewan karantina yang bertugas, “Nantinya serum darah media pembawa ini akan di uji laboratorium untuk target PMK dan Brucellosis,” tambahnya.
Karantina Karimun selalu berkomitmen memberikan pelayanan perkarantinaan yang KUAT, jadi selalu #Laporkarantina ya apabila hendak melalulintaskan komoditas hewan, tumbuhan, ikan maupun produk turunannya. (nik/bp)