BADUNG, Balipolitika.com– Anak Agung Gede Oka menjadi nasabah sekaligus peserta aksi tertua yang hadir di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Jalan Raya Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Minggu, 29 Maret 2026.
Di usia 90 tahun, Anak Agung Gede Oka berharap Desa Adat Mambal selaku pemilik LPD Desa Adat Mambal bersedia mengembalikan uang para nasabah, termasuk tabungan miliknya sebesar Rp350 juta.
“Saya sebetulnya sangat menyesal sekali dengan tidak adanya tanggung jawab dari LPD dan desa adat. Kok tidak pernah mau membicarakan masalah ini kepada warga yang uangnya tidak dikembalikan? Itu saya sesalkan sekali. Sebetulnya yang bertanggung jawab di LPD ini adalah bendesanya, tapi dia tidak mau tahu. Tidak ada alasan saya baru, saya baru, tidak bisa. Tanggung jawabnya tetap (desa adat, red), kalau menurut saya,” ucap Anak Agung Gede Oka menggunakan pengeras suara.
“Jadi, dalam hal ini, semua barangkali menyesal dengan keadaan yang seperti ini. Kita sudah beberapa kali bertemu-bertemu, belum juga bisa kita selesaikan. Lapor ke polisi juga tidak ada apa-apa. Itu yang saya sesalkan,” imbuh korban.
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di LPD Desa Adat Mambal sempat dijanjikan mantan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. tuntas di masa kepemimpinannya.
Sayangnya, bertahun-tahun bergulir hingga sempat disidik Tipikor Satreskrim Polres Badung plus ada wacana penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, faktanya hingga saat ini kasus tersebut tak kunjung “terang”.
Hingga sejumlah nasabah yang menuntut keadilan berpulang alias meninggal dunia, Ketua LPD Mambal, I Wayan Adi Wirawan (56 tahun) tak kunjung diseret ke meja hijau.
Polres Badung sendiri sempat merilis kasus terkait dugaan penerbitan kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman LPD Mambal tanpa sepengetahuan para debitur sepanjang tahun 2019-2021.
Saat masih menjabat, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara menjabarkan bahwa kasus ini mulai ditangani sejak 29 November 2022 dan berkembang setelah penyidik memeriksa 58 saksi, termasuk 16 pengurus LPD, 38 debitur, saksi ahli, serta terlapor.
“Sesegera mungkin kami menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset,” klaimnya bulan Desember 2025 silam.
Diungkapkan pula bahwa dalam proses penyidikan polisi menyita 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertifikat hak milik, serta 49 BPKB yang dijadikan agunan.
Tak hanya itu, penyidik disebutkan telah menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kortas Polri, dan PPATK untuk memastikan proses berjalan akurat dan terukur.
Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara juga menyebut audit awal yang dilakukan Prof. I Wayan Ramantha menggunakan standar perikatan asurans sehingga nilai kerugian Rp211,8 miliar masih berstatus potential loss.
Setelah Prof. Ramantha tutup usia pada 23 April 2024, audit harus diulang dari awal dengan meminta tambahan waktu sekitar satu bulan untuk memverifikasi data dan memeriksa ulang seluruh pihak terkait.
Namun, tambahan waktu satu bulan agar nilai kerugian benar-benar valid yang diminta telah lama berlalu, sehingga para nasabah korban LPD Mambal menuntut kejelasan.
Lebih-lebih, janji Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara bahwa proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan berkelanjutan pada bulan Desember 2025 tak kunjung terealisasi.
Janji penyitaan agunan bernilai ekonomis untuk menutup kewajiban LPD kepada para nasabah yang dirugikan pun dinilai para korban cuma bualan semata. (bp/ken)












