Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

9 WNA Jadi WNI di Bali, Wajib Nyanyikan Indonesia Raya

Juga Lafalkan Pancasila

SIDANG PEWARGANEGARAAN: Edoardo Guarrini yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Italia memohon naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia, di ruang Nakula, Kanwilkemenkumham Bali, Senin, 30 Oktober 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Tim Evaluasi Kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menggelar sidang pewarganegaraan sembilan Warga Negara Asing (WNA).

Tim yang dihadiri oleh unsur dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali berlangsung di ruang Nakula, Senin, 30 Oktober 2023.

Terdapat dua Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan pewarganegaraan alias naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Pemohon WNA pertama bernama Aureo Renato Vianna Filho yang sebelumnya WNA berkewarganegaraan Brazil.

WNA kedua bernama Edoardo Guarrini yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Italia.

Sedangkan 7 di antaranya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam sidang tersebut, tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan Kriminal.

Kesembilan WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan dengan cukup baik.

Selain itu, WNA tersebut juga diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.

Di samping itu, mereka selama ini taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!