Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jero Dasaran Alit Tersangka, Kuasa Hukum Protes Alat Bukti 

NAIK STATUS: Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates, kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit memprotes penetapan kliennya sebagai tersangka terhitung sejak Senin, 9 Oktober 2023. (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates, kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit memprotes penetapan kliennya sebagai tersangka terhitung sejak Senin, 9 Oktober 2023.

Lebih spesifik, ia memprotes terkait alat bukti yang digunakan penyidik Polres Tabanan. 

“Saya protes masalah itu (alat bukti, red). Jadi, dia menyangkakan sebagaimana Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 12 tahun 2022. Undang-undang itu kan undang-undang baru ya. Itu cukup kabur menurut saya yang mengerti hukum karena apa? Karena hemat saya bertentangan dengan KUHAP dan KUHP. Di Pasal 6 huruf a itu kan bunyinya perbuatan pelecehan tubuh yang mengakibatkan harkat martabat orang direndahkan. Kurang lebih bunyinya seperti itu. Ancaman maksimalnya 4 tahun,” terang Kadek Agus Mulyawan. 

Imbuhnya, termaktub dalam pasal itu bahwa keterangan saksi korban dan bukti sah lainnya bisa menjadikan atau bisa membuat salah tersangka. 

“Itu kan bertentangan dengan KUHAP dong,” tandasnya.

Kadek Agus Mulyawan menekankan Pasal 183 KUHAP jelas mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

“Hakim bisa menyatakan seseorang bersalah itu dengan minimal alat bukti, dua alat bukti dan keyakinan hakim. Jadi bukti permulaannya itu minimal ya dua alat bukti dan keyakinan hakim. Nah, sekarang kan, di sini kan hanya dengan saksi korban dan anggaplah memakai visum ya, sedangkan perbuatannya kan tidak ada di sana. Misalkan saja si A menggunakan visum, dia berbuat dengan siapa kan kita tidak tahu, sedangkan hukum pidana itu kan materiil. Ya kan? Bisa saja kan kita duga dengan orang lain melakukan terus bilang sama kita melakukan. Kan bisa saja begitu kan? Bener kan?” beber Kadek Agus Mulyawan melalui sambungan telepon seluler, Rabu, 12 Oktober 2023 siang. 

Lebih lanjut, Kadek Agus Mulyawan menilai penetapan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sebagai tersangka menggunakan dasar undang-undang yang kabur. 

“Jadi, butuh proses lebih dalam lagi,” terangnya. 

Sebagaimana diketahui, dari pihak berseberangan, kuasa hukum korban NCK (22 tahun), I Nyoman Yudara, SH mengatakan pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor registrasi (No. Reg): SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI yang diterima oleh Brigadir I Made Eka Supartika, SH., MH, Jumat, 22 September 2023 telah naik menjadi laporan polisi. 

“Dumas sudah naik jadi LP (laporan, red) per Jumat, 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara dari dumas ditingkatkan menjadi LP,” ungkap Yudara, Selasa, 10 Oktober 2023.

Yudara yang menjadi kuasa hukum korban bersama I Wayan Sukana, SH, Ni Gusti Ayu Made Nanik Astriani, SH, dan I Gusti Agung Krisna Dwipayana, SH. menegaskan pihaknya selaku pelapor telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polres Tabanan kala itu. (bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!