Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Parkir Rachmat Tamara, PPI Bali Desak Bawaslu Lapor ke DKPP RI

JAGA WIBAWA BAWASLU: Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia Daerah Bali, I Ketut Sunadra.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret nama Komisioner Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara.

Publik mendesak Bawaslu Bali segera menjadikan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan oleh Rachmat Tamara sebagai temuan sekaligus dikaji sebelum akhirnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Hal ini seiring komitmen DKPP RI sebagaimana disampaikan anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo bahwa penyelenggara pemilu menjadi salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan bermartabat. 

I Ketut Sunadra, Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia Daerah Bali mengaku sangat prihatin dengan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret nama Komisioner Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara serta berharap DKPP RI segera bersikap pasca rapat pleno yang digelar Bawaslu Bali dengan keputusan segera memanggil yang bersangkutan.

“Akibat sistemnya barangkali memungkinkan ya? Membaca kronologi kasus sesuai sejumlah berita yang dimuat media cetak maupun online sebagai mantan penyelenggara pemilu sangat prihatin atas moralitas oknum penyelenggara pemilu model itu. Sistem online perpindahan administrasi kependudukan Pemkab Badung ternyata bisa dimanipulasi tanpa perlu melakukan verifikasi memadai. Sebagai masyarakat wajib mempertanyakan prosedur yang ditempuh Pemda Badung c.q. Disdukcapil, terkait terbitnya KTP atas nama RT per 25 Mei 2023. Sistem OL perpindahan administrasi kependudukan diakui sebagai terobosan dengan adanya teknologi informasi, sehingga dapat membantu untuk memudahkan warga masyarakat mendapat pelayanan, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi,” tandas Sunadra.

Jika dokumen yang menjadi syarat dapat dimanipulasi ungkap Sunadra itu artinya sistem tak berjalan atau patut diduga ada permainan antara RT yang butuh dokumen KTP untuk syarat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Badung dengan oknum pencetak atau penerbit dokumen KTP. 

“Sepertinya, RT ini mencari jalan pintas. Infonya yang bersangkutan warga Kota Denpasar terbukti dia tercantum sebagai pemilih di Kelurahan Tegal Harum Denpasar. Barangkali RT punya jaringan koneksi kuat, terkait jaminan bisa terpilih dengan mudah sebagai penyelenggara pemilu melalui proses seleksi pada masa bulan Juni hingga awal Agustus 2023 yang lalu dengan melamar menjadi anggota di Bawaslu Kabupaten Badung,” tambah Sunadra. 

Dugaan RT memiliki jaringan koneksi kuat ini dibuktikan dengan fakta bahwa ia mendapatkan identitas administrasi kependudukan (KTP, terbit 25 Mei 2023, red) dengan memanipulasi penerbitan KK atas nama orang lain di mana yang bersangkutan seolah telah mendapat  persetujuan dari pemilik KK, sehingga namanya ada alias masuk di KK pemilik pertama tanpa sepengetahuan pemilik.

“Lacurnya pihak otoritas (Disdukcapil, red) langsung dapat menerbitkan KTP atas nama yang bersangkutan tanpa melakukan verifikasi secara berjenjang ke kadus dan aparat desa menangani. Untuk itu, Pemkab ikut berkontribusi atas terbitnya KTP, melalui terjadinya manipulasi penggunaan dokumen palsu. Terbitnya KTP tak sesuai prosedur tanpa melakukan verifikasi sebagaimana mestinya,” pungkas Sunadra.

Ditambahkan RT yang telah mengantongi KTP Badung sebagai salah satu syarat mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Badung melalui proses seleksi administrasi oleh Tim Seleksi yang dibentuk Bawaslu RI wajar dinyatakan lulus administrasi, di antaranya ada dokumen berupa KTP warga Badung. 

“Sepertinya tak ada kewajiban Tim Seleksi melakukan verifikasi keabsahan KTP, hanya sebatas melihat ada dokumen administrasi kependudukan berupa KTP setempat. Yang jadi soal, apakah prosedur atau mekanisme yang ditempuh dengan memanipulasi memasukkan identitas administrasi kependudukan diri sendiri tanpa dokumen sah ke dalam dokumen KK pemilik pertama oleh  oknum ini dibenarkan oleh ketentuan/peraturan perundang-undangan tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan? Ini perlu diusut dan ditertibkan oleh Pemkab. Setempat,” sentilnya.

Terkait kesuksesan oknum RT terpilih menjadi Penyelenggara pemilu dengan melewati prosedur yang janggal, tidak jujur, dan bahkan patut diduga melakukan tindak pidana patut diselidiki dan disidik oleh pihak kepolisian, sekiranya merupakan tindak pidana umum dan atau bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu Pemilu di mana berdasarkan informasi awal berupa viralnya pemberitaan kasus tersebut di beberapa media sosial, Bawaslu Provinsi Bali dapat mengambil alih menangani sesuai tupoksinya. 

Sekiranya atas klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran dan atas kajiannya, Bawaslu Provinsi Bali menemukan tindak pidana pemilu, maka pembahasannya dapat melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan (Sentra Penegakan Hukum Pemilu Terpadu) untuk diproses sebagaimana mestinya.

“Atau, sesuai hukum pemilu, RT yang telah dilantik dan bertugas  sebagai penyelenggara pemilu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Badung, mengampu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, jika terbukti tidak jujur atau melakukan tindakan memanipulasi, menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh KTP,  dapat diduga melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sehingga melalui kajiannya, Bawaslu Provinsi Bali sesuai kewenangannya dapat meneruskan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman berperilaku bagi penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta,” saran Sunadra.

Selanjutnya, lanjut Sunadra, Bawaslu Provinsi Bali dapat mengusulkan pemberhentian sementara atas keanggotaan yang bersangkutan, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan putusan  DKPP RI, dengan melibatkan tim pemeriksa daerah untuk melakukan pemeriksaan.

Jika dugaan pelanggaran dimaksud terbukti, pasti ada sanksi, yang untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, sangat mungkin diberi sanksi berat,  pemberhentian secara permanen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Badung. 

Hal ini mengingat, integritas proses pemilu akan dipertaruhkan, demikian juga hasil pemilu bisa tidak dipercaya publik, jika proses tahapan pemilu.

“Termasuk penyelenggara pemilunya terbukti tak jujur dan  tak berintegritas. Mengacu pada berita-berita tersebut, sebagai penyelenggara pemilu juga terbukti tak mandiri, malah melibatkan oknum caleg untuk berurusan masalah diri dengan ancaman segala ke pihak perbekel setempat, bukti tambahan RT melanggar asas luber, jujur, dan adil dan sebelas prinsip penyelenggaraan pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efektif, dan efisien yang terperinci lebih lanjut dalam Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Berperilaku bagi Penyelenggara Pemilu,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!