Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Diduga Palsukan Dokumen Tapi Lolos, Timsel Bawaslu: Maaf Ini Bukan Tanggung Jawab Kami 

DITENTUKAN BAWASLU RI: Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Tabanan yang diketuai Dr. I Gusti Ayu Diah Yuniti, M.Si. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Tabanan yang diketuai Dr. I Gusti Ayu Diah Yuniti, M.Si dengan Sekretaris Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, S.P., M.Si memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret nama Komisioner Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara.

Sesuai dokumen administrasi diketahui mengacu Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan Nomor: 006/PENG/TIMSELKABKOTABALI1/07/2023, khusus di Kabupaten Badung, timsel meloloskan nama Made Pande Yuliartha, I Wayan Semara Cipta, I Putu Hery Indrawan, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, Titik Suhariyati, dan Rachmat Tamara.

Lolosnya 6 nama ini mengacu amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, setelah melakukan penilaian-penilaian hasil tes kesehatan dan tes wawancara. 

Nama-nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan yang lulus tes kesehatan dan wawancara ini selanjutnya diserahkan ke Bawaslu RI.

“Maaf ini bukan tanggung jawab saya selaku Timsel. Karena kami hanya sebatas verifikasi berkas administrasi. Tidak ada verifikasi faktual. Kalau sudah sesuai seperti persyaratan, maka tentu akan kami loloskan,” ucap Dr. I Gusti Ayu Diah Yuniti, M.Si. 

“Mohon dipahami bahwa kami timsel hanya meloloskan calon peserta bawaslu masing-masing sebanyak 2 kali kebutuhan. Untuk penentuan 3 besar atau 5 besar itu semua ditentukan dan ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia,” sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya nasib Komisioner Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung yang mantan driver Gojek, Rachmat Tamara segera ditentukan Bawaslu Provinsi Bali. 

Hal ini sebagai buntut penegasan Perbekel Sibangkaja Ni Nyoman Rai Sudani yang mengatakan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di wilayah administrasi Desa Sibangkaja dan mengerucut kepada sosok Rachmat Tamara. 

Temuan ini muncul ke permukaan setelah dilakukan update dan validasi data kependudukan. 

Saat ditelusuri dan dikroscek, kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) bernomor 51030307032200XX, yakni Andi Sanjaya yang beralamat dinas di Banjar Lateng, Sibang Kaja, Dusun Banjar Lateng, Sibang Kaja, Desa/Kelurahan Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung mengaku tidak mengenal dan mengetahui sosok Rachmat Tamara yang tiba-tiba masuk dalam daftar kartu keluarganya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!