Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ya Tuhan, Siswi SMP Digagahi Tetangga Kos Hingga Trauma

Label Denpasar Kota Ramah Anak Sia-Sia

WASPADA TETANGGA: Ilustrasi tragedi yang dialami remaja berusia 12 tahun berinial NAU yang kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Alarm harus dinyalakan semua orang tua yang dianugerahi anak perempuan. Lebih-lebih jika si anak sedang beranjak dewasa.

Lengah sedikit saja, fatal akibatnya. Sebagaimana yang dialami remaja berusia 12 tahun berinial NAU yang kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Saat ini ia sedang mengalami trauma luar biasa karena “digauli” sebanyak 3 kali oleh seorang lelaki tak berperikemanusiaan bernama Sukirman (25 tahun).

Peristiwa kelabu ini terjadi di sebuah kos kawasan Jalan Kertadalam, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Sukirman sudah diamankan polisi pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas membenarkan peristiwa kelabu bagi korban terjadi di kawasan Jalan Kertadalam, Sidakarya, Denpasar Selatan.

“Ya benar, korbannya anak di bawah umur, pelakunya sudah diamankan. Rencananya dalam waktu dekat akan di beberkan,” pungkas Kapolresta Sabtu, 26 Agustus 2023.

Sukirman disebut sedang menjalani pemeriksaan maraton pasca diamankan di kawasan Jalan Kertadalem, Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30.

Pelaku ditangkap setelah ayah korban, TU (usia 47 tahun) pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 10.30 melapor ke pihak berwajib.

“Korban terakhir disetubuhi, Minggu 13 Agustus 13 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00,” demikian informasi yang diterima redaksi.

Sang ayah TU syok mengetahui aksi bejat yang dialami sang anak pada Kamis pagi pasca menjerit kesakitan karena luka pada kemaluan.

Setelah ditanya, dia ketakutan alias trauma karena sempat terdiam sebelum akhirnya menceritakan perlakuan bejat si tetangga kos.

Parahnya diketahui pemerkosaan berlangsung di tempat tinggal anak saat orang tuanya bekerja.

“Aksi kedua dan ke tiga kalinya, sama di kamar korban. Sukirman diancam hukuman berat, persetubuhan terhadap anak di bawah umur disertai pengancaman. Karena diancam, makanya segampang itu dia bejati korban,” bebernya. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!